Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat telah dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.800
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Serang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Serang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, maka perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat di wilayah kerjanya, perlu melakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM serta menata kelola perusahaan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani
UU No. 5 tahun 1962, UU No.8 tahun 1999, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 13 tahun 2003, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 7 tahun 2004, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2009, UU No. 16 tahun 2005, UU No. 6 tahun 2006, UU No. 1 tahun 2005, UU No. 5 tahun 2009.
;1.ketentuan umum;2.sejarah,nama dan kedudukan hukum serta lapangan usaha;3.maksud dan tujuan;4.tugas dan tanggungjawab;5.modal;6.organ
;7.kepegawaian;8.anggaran ;9.laporan dan penggunaan laba bersih;10.kerjasama;11.pengadaan barang dan jasa ;12.pemeliharaan,inventaris dan penghapusan aset;13.tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi;14.penyelenggaraaan pelayanan air minum;15.rekening air minum ;16.hak dan kewajiban pelanggan;17.pengawasan dan pengendalian ;18.peran serta masyarakat;19.pembubaran ;20.sanksi;21.ketentuan peralihan;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan PDAM yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 1 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 9 Tahun 1994
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan PDAM
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
pembentukan organisasi dan tata kerja badan usaha milik daerah kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.1 Tahun 1987; UU No.7 Tahun 1992; UU No.1 Tahun 1995; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan dan Wilayah Kerja, Bentuk dan Badan Hukum, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja, Modal, Pengurus, Penetapan dan Penggunaan Laba, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kerja Sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 72005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Untuk Melakukan Percepatan Peningkatan Cakupan Layanan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan air minum yang bersih dan layak merupakan kebutuhan dasar masyarakat, sedangkan penggantian air tanah dengan air minum melalui jaringan perpipaan belum memungkinkan, dimana penggunaan air tanah yang berlebihan berdampak terhadap penurunan muka tanah, kondisi lingkungan, kesehatan warga, serta potensi bencana lingkungan lainnya yang mengganggu ekosistem kota sebagai akibat dani cakupan layanan air minum perpipaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta belum mencapai 100% (seratus persen) sehingga dibutuhkan penanganan yang segera;
b. bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penimahan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan penugasan kepada PAM JAYA dalam hal penyelenggaraan SPAM dengan target cakupan layanan
100% pada Tahun 2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PAM JAYA untuk melakukan percepatan peningkatan cakupan layanan air minum di Provinsi DKI Jakarta melalui Penyelenggaraan SPAM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
7 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2017
PT. KALWEDO KIDABELA - PENYERTAAN MODAL - PENAMBAHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/07/2017, TLD No. 182/2017, LL SETDA KAB. MTB : 6 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang• Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah. Untuk mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Kalwedo Kidabela sejak tahun 2010. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2010
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL PT. BANK PAPUA CABANG WAISAI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha guna memperkuat struktur permodalan dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, maka perlu adanya penyertaan modal pada Bank Papua sebagai penambahan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa sesuai amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PT. Bank Papua Cabang Waisai.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 53 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Penetapan Penyertaan Modal Daerah; Nilai Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pertumbungan perekonomian daerah secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya saing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; selain itu untuk meningkatkan peran serta Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang terhadap perekonomian daerah dan memperkuat daya saing usaha, serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu penguatan permodalan, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang; dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini merubah Perda Kota Magelang No. 12 Tahun 2009 dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kota Magelang dan mendukung perkembangan usaha yang bersifat dinamis, lembaga perbankan yang tangguh, termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, kuat, produktif, dan memiliki daya saing agar mampu melayani masyarakat, terutama usaha mikro dan kecil. Sejalan dengan visi perbankan nasional untuk mencapai system perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan, kelembagaan PD BPR Bank Magelang perlu diperkuat antara lain pada aspek permodalah, penataan struktur kepemilikan, serta peningkatan kompetensi dan kualitas anggota dan calon anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Selain Perda ini merupakan penyesuaian terhadap diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Magelang
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan; Modal; Kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kebumen; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaluasi; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat