PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Mencabut
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1
Sewon
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SEWON
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2023/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa melalui pendidikan kejuruan, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon dituntut mampu
memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada masyarakat
diperlukan kepastian tarif layanan yang diberikan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon untuk tujuan peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan
prasarana;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
123 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri 1 Sewon sudah tidak sesuai dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu diganti;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83 ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan perlu
diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Pada Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri 1 Sewon;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
PERGUB No. 17 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
TARIF LAYANAN PADA SEKOLAH MENENGAH KEJUARUAN NEGERI 5 YOGYAKARTA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2023/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan pada Sekolah Menengah Kejuaruan Negeri 5 Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan
kejuruan, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta dituntut mampu memberikan layanan secara
cepat, tepat, akurat dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada
masyarakat diperlukan kepastian tarif layanan yang
diberikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta untuk tujuan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana;
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
kepastian hukum mengenai tarif layanan yang diberikan
oleh Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Yogyakarta;
d. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 83
ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif
layanan perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif
Layanan Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PROGRAM DUAL TRACK PADA PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan kemampuan akademik yang bagus, perlu dilakukan program khusus bagi lulusan Pendidikan Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dan lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan di daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Program Dual Track pada Pendidikan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022; Perpres No. 68 Tahun 2022; Perda Prov. Kaltim No. 16 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pemetaan Peserta Didik dan Pemetaan Sekolah: Materi Pelatihan dan Pengembangan Program Dual Track; Pendidik, Tenaga Pelatih (Trainer), serta Sarana dan Prasarana; Sertifikat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kurikulum Muatan Lokal
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD 2023 (54)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kurikulum Muatan Lokal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (2) Pasal 6, ayat (9) Pasal l 0, dan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kurikulum Muatan Lokal perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kurikulum Muatan Lokal
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 38 Tahun 2000, UU No 20 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 24 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010, PP No 57 Tahun 2021, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendikbudristek No 5 Tahun 2022, Permendikbudristek No 7 Tahun 2022, Permendikbudristek No 16 Tahun 2022, Permendikbudristek No 21 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kurikulum Muatan Lokal termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, penilaian, pendidik, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023
Pendidikan - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 54003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan, dan kualitas layanan umum di sekolah menengah kejuruan negeri yang akan dan telah menerapkan badan layanan umum daerah, berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendikbud No. 32 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Pergub No. 165 Th. 2012
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan pelaksanaan kebijakan umum penyelenggara pelayanan SMKN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2017
68 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
Pasal 2 ayat (1): Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun 2023-2027 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada sektor pendidikan.
Pasal 2 ayat (2): Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi SMKN dalam menyusun rencana kerja dan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pasal 3 ayat (1): Rencana Strategis BLUD SMKN disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Profil SMKN;
c. BAB III Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
d. BAB IV Strategi dan Kebijakan;
e. BAB V Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Pendanaan Indikatif;
f. BAB VI Indikator Kinerja SMK Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. BAB VII Rencana Keuangan; dan
h. BAB VIII Penutup.
Pasal 3 ayat (2): Rencana Strategis BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
96 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Transformasi Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan merata, percepatan transformasi pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB di daerah, serta pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
PP No.14 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur percepatan transformasi pendidikan di Kaltara melalui kebijakan Merdeka Belajar. Ruang lingkupnya meliputi Program Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan PMM, Perencanaan Berbasis Data, manajemen, tim pelaksana, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan. Tujuannya adalah memastikan layanan pendidikan berkualitas, mendorong implementasi kurikulum yang berpihak pada peserta didik, menerapkan Kurikulum Merdeka, mewujudkan sekolah penggerak, dan meningkatkan kualitas guru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2023
dana - bantuan - operasional - sekolah - menengah - luar biasa - madrasah aliyah - penggunaan - petunjuk pelaksanaan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD 2023/31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH MENENGAH, SEKOLAH LUAR BIASA, DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022, namun perlu ada penyempurnaan tahapan penyaluran dana BOSDA. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah Pasal 5 ayat (5) dan ayat (8). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 3 ayat (8) dan Pasal 5 ayat (9).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi perlu dilakukan melalui pengembangan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi yang salah satunya dengan pemberian tugas belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Perpres No.12 Tahun 1961; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan LAN No.10 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, jenis pendidikan, persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan dan persyaratan program studi, pendanaan, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, tugas belajar biaya mandiri, kedudukan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Pada saat PerGub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 3 Mataram
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang. Terhadap besaran Tarif Layanan berupa barang persediaan/barang habis pakai/suku cadang dihitung dengan rumusan harga distributor + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) + 25% (dua puluh lima persen) keuntungan atau mengikuti Harga
Eceran Tertinggi (HET). dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 3 Mataram.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat