Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dalam keadaan darurat pemerintah daerah
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran;
c. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Bali Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum
APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 2 Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Pasal 4 Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUS ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ; 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRASI ; 10.TATA CARA PENAGIHAN ; 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN ; 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 13.MASA RETRIBUSI ; 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 15.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 16.KETENTUAN PIDANA ; 17.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) undang-undang nomor 1 tahun
2004 tentang perbendaharaan Negara, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Jambi.
Bahwa Bank Jambi adalah bank daerah yang sahamnya dimiliki Pemerintah
Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi,yang perlu terus
dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakan roda perekonomian
masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah
kab. Sarolangun sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,oleh karena itu
perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank Jambi serta berdasarkan
komitmen bersama pemegang saham PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) tanggal 06 januari 2011 sebagai bank terkemuka (regional champion). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada PT. Bank Jambi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana beberapa kali telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; Perda No. 1 tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan dan Bidang usaha; Penyertaan
Modal; Nilai Penyertaan Modal; Deviden Penyertaan Modal; Perencanaan dan
Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan. Penyertaan Modal pada Bank Jambi
bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah serta meningkatkan pendapatan daerah. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham
Bank Jambi Tahun 2010, jumlah nilai penyertaan modal Pemkab Sarolangun
sampai Tahun 2014 disepakati sebesar Rp50.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pemkaman;Pelayanan Pemakaman;Tempat Pemakaman;Perizinan;Tempat pemakaman Umum;Tempat Pemakaman Khusus;Krematorium dan Tempat Penyimpanan Jenazah;Tempat Pemakaman milik Keluarga;Alih Fungsi Lokasi Pemakaman;Pelaporan dan Keterangan Kematian;Tata Cara Penyelenggaraan Pemakaman;Penundaan Pemakaman;Pembongkaran dan Pemindahan Makam/Pusara;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kota Palembang No.12 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai maksud dan tujuan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota, nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap data transaksi usaha Wajib Pajak Hotel,perlu diatur mengenai kewajiban melampirkan data transaksi usaha dalam penyampaian SPTPD.
b. bahwa untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengawasan data transaksi usaha terhadap Wajib Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu dilaksanakan pengawasan dengan penyelenggaraan sistem online.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel belum mengatur mengenai penyelenggaraan pajak dengan sistem online sehingga perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2011
Pasal I Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13
Pasal 10 Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2012
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan
daerah, Penetapan Rancangan
Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 menjadi
Peraturan Daerah Kota Salatiga telah
mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana tertuang dalam
Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
172 / 11 / 2013
23 / Perj - VII / 2013 tertanggal 22
Agustus 2013;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 903/178/2013
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 dan
Rancangan Peraturan Walikota
Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012,
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat
II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
51 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
38 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat