Pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a.
bahwa dalam rangka pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan
daerah, Penetapan Rancangan
Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 menjadi
Peraturan Daerah Kota Salatiga telah
mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana tertuang dalam
Persetujuan Bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Salatiga dengan Walikota Salatiga Nomor
172 / 11 / 2013
23 / Perj - VII / 2013 tertanggal 22
Agustus 2013;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 186
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 903/178/2013
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kota Salatiga tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 dan
Rancangan Peraturan Walikota
Salatiga tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012,
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa
Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat
II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
1 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
51 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
38 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
- 18 Halaman
|