PERWALI Kota Palembang No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD. Dikarenakan terdapat penyesuaian jadwal penetapan Perwali tentang Perubahan RKPD TA 2015 yang telah ditentukan oleh Walikota Palembang maka perlu mengganti Perwali No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 33 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi RKPD Kota Palembang Tahun 2015 maka perlu mengubah Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 2 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika RKPD, isi dan uraian perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Mencabut Perwali No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perwali No. 29 Tahun 2014 tentang RKPD TA 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
adalah kewajiban perusahaan untuk berperan-serta dalam
pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat ;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan
lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal,
kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program
Pemerintah Kota Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5305);
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha
Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011
tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab
Sosial Perusahaan.
1. Maksud fasilitasi penyelenggaraan CSR adalah untuk mensinergikan
penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan
dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Daerah;
2. Tim Fasilitasi CSR bertugas membantu Walikota dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi CSR di Daerah;
3. Dalam rangka mengakselerasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah
melibatkan perusahaan-perusahaan dalam pelaksanaan program CSR
sebagai Mitra CSR. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, mitra CSR dapat bekerjasama dengan
lembaga masyarakat dan atau pihak ketiga;
4. Untuk kelancaran dan keberhasilan fasilitasi penyelenggaraan program CSR, Tim
Fasilitasi CSR melakukan pemantauan dan pengendalian kepada perusahaan
secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Lomba Keberhasilan Lurah
ABSTRAK:
Lurah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Untuk kelancaran, ketertiban dan keberhasilan Lomba Keberhasilan Lurah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Lomba Keberhasilan Lurah. Pedoman ini perlu diatur dengan perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, penilaian, tim penilai, penetapan juara, penghargaan, pelaporan, pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan 3 Ilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) PermenPU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PermenPU No. 06/PRT/M/2007; Perda No. 15 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, rencana tata bangunan dan lingkungan, visi pembangunan dan pengembangan kawasan, rencana umum, pedoman pengendalian pelaksanaan pengelolaan kawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Dearah Kota Bontang Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 26 Ayat 12\ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bontang Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 11 Tahun 2012.
Pendahuluan, Evaluasi Pelaksanaan RKPD, Kerangk Ekonomi Dan Anggaran Pembangunan Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI KOTA PUSAKA (RAKP) KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa pusaka merupakan peninggalan dari masa lalu yang
sangat berharga untuk kehidupan sekarang dan generasi
selanjutnya yang harus dilestarikan dan disampaikan kepada
generasi yang akan datang;
b. bahwa Kota Blitar merupakan salah satu Kota Pusaka di
Indonesia yang memiliki banyak peninggalan sejarah bangsa
sebagai pusaka yang bernilai tinggi baik berupa pusaka
ragawi maupun tak ragawi yang perlu dikembangkan dan
dikelola secara efektif.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168) ;
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:
49/UM.001/ MKP/2001 tentang Pedoman Pelestarian Benda
Cagar Budaya dan Situs;
5. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Blitar Tahun 2005-2025;
6. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar
Tahun 2011-2030.
1. Kawasan pusaka terpilih dalam RAKP Kota Blitar adalah Kawasan Istana Gebang, didalamnya terdapat
bekas markas tentara PETA Blitar, Gereja Santo Yusuf dan bekas
permukiman Belanda serta taman Kebon Rojo yang merupakan hutan kota
peninggalan jaman belanda. Kawasan pusaka terpilih ditindaklanjuti
dengan penyusunan dokumen RTBL dan DED;
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar selaku Ketua Tim
Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka melaksanakan koordinasi
tentang kesesuaian kegiatan penataan dan pelestarian kota pusaka antara
Rencana Kerja (Renja) SKPD terkait dan RKA/DPA-SKPD hasil pembahasan
bersama DPRD dengan Program dan Kegiatan per tahun dalam RAKP Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2015
PERWALI Kota Pekalongan No. 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa lingkungan kotor dan kumuh memiliki pengaruh dalam pembentukan perilaku kehidupan masyarakat miskin, sehingga perlu dilakukan upaya-upaya penanganan seeara berkesinambungan dengan tetap memegang prinsip-prinsip pemberdayaan rnasyarakat sebagaimana telah diterapkan baik dalam Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat (PNPM) maupun dalam Program Daerah
Pemberdayaan Masyarakat (PDPM); bahwa untuk lebih memacu peran masing - masing
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam upaya
penanggulangan kemiskinan, maka perlu ditetapkan
rincian alokasi dan kriteria pemanfaatan dana
Bantuan, Langsung Masyarakat (BLM);
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 5 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 50 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum, yang menyebutkan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pengembangan sistim penyediaan air minum meliputi rencana induk, studi kelayakan dan/atau perencanaan teknik terinci.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 7 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 2005.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum tahun 2015 Kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, ruang lingkup, maksud dan tujuan dari Rencana Induk Sistim Pengembangan Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
-
-
Peraturan ini terdiri atas 6 halaman tanpa lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat