PERAATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN; RUANG LINGKUP; PENGANGARAN; PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN; PENGADAAN BARANG/JASA; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat