BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA INSENTIF KETUA RT TA 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 800/01/DPMPD/2020, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Insentif Ketua RT TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Insentif Ketua RT.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Menetapkan Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DAN INSENTIF KETUA RT,yang terdiri atas 7 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Keuangan, Bab III Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bpd), Operasional Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dan Insentif Ketua Rt, Bab IV Ketetntuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 1.1 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2O1O TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka perubahan besaran insentif untuk realisasi pendapatan mulai tahun 2013, perlu mengubah beberapa pasal Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2O1O TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2O1O TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3.3 Tahun 2015
AMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara kepada pegawai yang melaksanakan tugas perencanaan dan pengendalian dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan c.Penganggaran dan Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 12.A Tahun 2019
STANDAR BIAYA HONORARIUM RAPAT PENYUSUNAN FINALISASI RENCANA PENYUSUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, PENYUSUNAN FINALISASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS, VERIFIKASI RENSTRA PERANGKAT DAERAH DAN PENELAAHAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12.A, Berita daerah kota padang tahun 2019 nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Rapat Penyusunan Finalisasi Rencana Penyusunan Jangka Menengah Daerah, Penyusunan Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Verifikasi Renstra Perangkat Daerah dan Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 telah diatur dalam peraturan walikota padang no 67 tahun 2018 tentang pedoman standar biaya penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2019 (berita daerah tahun 2018 no 67);
b. bahwa standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah tidak terakomodir dalam peraturan walikota tersebut dan karenanya perlu diatur standar biaya tersendiri
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan walikota tentang standar biaya honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingjkungan hidup strategis verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok-pokok pikiran dewan perwakilan rakyar daerah
UU No 9 Tahun 1956, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 86 tahun 2017, Perda kota padang No 18 tahun 2004, Perda kota Padang no 6 tahun 2014, Perda kota padang No 6 tahun 2016, perda Kota Padang No 10 tahun 2018, Perwali Padang No 83 tahun 2018
Pasal 1, standar honorarium rapat penyusunan finalisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah, penyusunan finalisasi kajian lingkungan hidup strategis, verifikasi renstra perangkat daerah dan penelaahan pokok pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah sebesar Rp400.000,-
pasal 2, Standar biaya dalam pasal 1 di bayarkan maksimal satu kali rapat per hari
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 22.A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 457.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TERNATE
ABSTRAK:
dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, telah ditetapkan Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate; sehubungan dengan penyelerasan pengaturan mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, maka peraturan walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota ternate, perlu diubah; berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 3 Tahun 2021 Tambahan Penghasilan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Ternate
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 19.a Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Selatan No. 72 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.a, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2020 Nomor 601
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk pencegahan dan penyebaran Virus Corona Disease Tahun 2019 (Covid-19) Pemerintah Daerah bersinergi dengan TNI dan Polri sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 agar bisa lebih efektif;
b. bahwa sinergitas TNI dan Polri dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara persuasif dan humanis untuk mengatur masyarakat agar menjaga jarak, dan memperketat penjagaan di perbatasan yang menghubungkan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan daerah lainnya;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, PNS, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020 sudah tidak sesaui dengan perkembangan zaman saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, PNS, dan Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2020
1. UU No. 30 Tahun 2008;
2. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
3. PP No. 12 Tahun 2019;
4. Permendagri No. 33 Tahun 2109;
5. Permenkeu NO. 78/PMK.02/2019;
6. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 5 Tahun 2019;
7. Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang tata cara serta pembiayaan mengenai pejabat negera, pejabat daerah, PNS, dan THL dalam melaksanakan perjalanan dinas baik dalam daerah maupun luar negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan No. 72 Tahun 2019 DIUBAH
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7.a Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu perlu menetapkan Perwali tentang besaran Pemberian Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD serta Pemberian Dana Operasional Anggota DPRD Kota Kotamobagu.
-Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017;
- Pemberian dana operasional dilakukan setiap bulan sebesar Rp4.200.000 untuk Ketua DPRD dan Rp2.520.000,- untuk Wakil Ketua DPRD yang diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80% sekaligus untuk semua biaya (lumpsum); dan 20% diberikan untuk dukungan dana operasional.
- Dana Operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau golongan dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 halaman (6 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 47.2 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Sleman Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala
Desa, Perangkat Desa, dan Staf Perangkat Desa
Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2019 tentang Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Dan Staf Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, dan
Staf Pamong Kalurahan;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2019 ; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.9 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Sleman Nomor 58.2 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Halaman: 21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 15 A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15 A, BD No.15 A/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS kolom Keterangan halaman 4 diubah.
2. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS kolom Perincian Kegiatannomor 3 Diklat halaman 5 sampai dengan halaman 6 dihapus.
3. Ketentuan Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya Pendidikan nomor 4 Biaya Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 24 diubah.
4. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf A Alat Tulis, ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 126 dan nomor 127 halaman 78.
5. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Blanko/ Formulir/Cetakan ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 58 dan nomor 59 halaman 96.
6. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain nomor 69 halaman 134 diubah.
7. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf F Perlengkapan Kantor dan lain lain ditambahkan 3 nomor yaitu nomor 213,nomor 214 dan nomor 215 halaman 149.
8. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Pakaian Dinas nomor 12, nomor 13, nomor 19, nomor 20 dan nomor 22 halaman 201 sampai dengan 205 diubah.
9. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf H Pakaian Dinas ditambahkan 2nomor yaitu nomor 27 Perlengkapan Pemadam Kebakaran dan nomor 28 Bingkisan Tamu Pemerintah Kota Tegal halaman 206.
10. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf J Penghijauan Pantai/Peralatan Pertanian/Benih/Bibit/Pupuk Pestisida nomor 38 Bibit Tanaman halaman 257diubah.
11. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf M Bahan Bangunan/Material halaman 325 diubah.
12. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Upah halaman 362 diubah.
13. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf P Peralatan dan Jenis Tanaman, Taman serta Lampu Penerangan nomor 3,nomor 4,nomor 6,nomor12,nomor16 dan nomor19 halaman 366 sampai dengan halaman 367 diubah.
14. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf P Peralatan dan Jenis Tanaman, Taman serta Lampu Penerangan ditambahkan 1 nomor yaitu nomor 199 halaman 379.
15. Ketentuan Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan ditambahkan satu huruf yaitu huruf Z Pengadaan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan halaman 413.
16. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf AAnggaranPerincian Pekerjaan Pengelola Anggaranhuruf a Sekretariat/Badan/ Dinas/Kantor/Kec. halaman 414 sampai dengan halaman 415 diubah.
17. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim point B Kegiatan Khusus nomor 1 Tim Baperjakat dan nomor 2 Tim Penyusunan APBD, Laporan Keuangan, Pertanggungjawaban APBD dan Laporan Keuangan Semesteran halaman 430 diubah.
18. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim point B Kegiatan Khusus nomor 11 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran nomor III halaman 440 diubah.
19. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf D Kegiatan Yang Dilaksanakan Dalam Bentuk Regu/Piket/Patroli (Kegiatan Khusus yang sifatnya untuk mendukung Trantibum dan Penegakan Perda) ditambahkan 2 nomor yaitu nomor 5 dan nomor 6 halaman 445.
20. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 1,nomor 2 dan nomor 16 halaman 449 dan halaman 453 diubah.
21. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus Nomor 20 Honor Jasa Kebersihan/Cleaning Service/ Tenaga Kasar/Operator Sound System/Petugas Pengemudi/Tenaga Pengamanan/Operator Laboratorium/Kader Kesehatan/Petugas Rawat Inap Puskesmas halaman 454 diubah.
22. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 29 halaman 455 diubah.
23. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus nomor 65 halaman 469 diubah.
24. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf G Pekerjaan-Pekerjaan Khusus ditambahkan 1 nomor yaitu nomor 113 Jasa Pembuatan Maket halaman 487.
25. Ketentuan Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf HHonorarium Tim/ Tenaga Ahli Jasa Konsultan/Staf Pendukung Teknis Kegiatan halaman 489 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2017
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2A Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diberikan hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat;
b. bahwa dengan mempertimbangan kondisi perekonomian dan memperhatikan hasil kajian terhadap tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
c. bahwa berdasarkan pertimhangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminisiratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lombeok Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 149); Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 55).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas II Pasal perubahan ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2017
Tidak Ada
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat