BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA(BPD) DAN INSENTIF KETUA RT,yang terdiri atas 7 Pasal dari IV Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Kedudukan Keuangan, Bab III Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (Bpd), Operasional Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dan Insentif Ketua Rt, Bab IV Ketetntuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat