Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menyusun pedoman penerimaan peserta didik di Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan, perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019; Perbup Pasangkayu No. 13 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan, yaitu pada Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan sistem zonasi dan PPDB pada jenjang SD dan SMP wajib menerima calon PDB yang berdomisili pada radius terdekat dalam zona yang telah ditetapkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah total keseluruhan peserta didik yang diterima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Peserta Didik Pindahan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan merupakan sarana utama dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan oleh karenanya menjadi
hak asasi bagi setiap warga negara yang pelaksanan dan
pemerataannya harus dijamin oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perkembangan yang
cukup pesat sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilaksanakan secara terpadu demi terciptanya sumber daya
manusia berkualitas, berdaya saing dan berkarakter Pancasila
yang berbasis keagamaan dan kearifan lokal;
c. bahwa kebijakan daerah dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkarakter nasionalis, religius,
mandiri, berintegritas dan gotong royong. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar dan prinsip; tanggungjawab pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan karakter; pendidikan keagamaan; pendidikan nilai luhur pancasila; pendidikan muatan lokal; pengembangan kurikulum; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; sistem penerimaan pwserta didik baru; pemberian sertifikat; pendanaan; penghasilan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN KESETARAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantupembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 29 ayat (2) huruf f PP No. 17 tahun 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 20 tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Jenis Satuan Pendidikan Dan Program Pendidikan, Kurikulum, Pengawasan, Penjaminan Mutu Pendidikan, wajib Belajar, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan nPrasarana, Pendidikan Inklusif, Sarana Dan Prasarana, Pendanaan Pendidikasn, Peran swrta Masyarakat, Kerja Sama, Dan Sanksi Dan Pengharaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah kabupaten Sintang, yakni dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitasme Sumber Daya Manusia Apartur/Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi keilmuan dan keahliannya dipandang perlu menugaskan dan memberikan kesempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan Tugas Belajar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Jenis, Jenjang, Program, Jangka Waktu dan Status Lembaga Pendidikan; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Perpanjangan Waktu dan Pembatalan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2017
pendidikan, pembelajaran, kurikulum, sekolah, anak
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah telah menjadi kewenangan Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013tentang PengelolaanDan Penyelenggaraan Pendidikanperlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PerubahanAtas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6Tahun 2013tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
8.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013;
9.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2013;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016;
Mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bertujuan memajukan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidikan dasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
18 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 8/ TLD No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu
ditumbuhkan minat dan kegemaran membaca pada
masyarakat;
b. bahwa penumbuhan minat dan kegemaran membaca perlu
didorong melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi
para pemustaka;
c. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan
di daerah, dan berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan peapustakaan
di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah terkait penyelenggaraan perpustakaan; Hak dan Kewajiban MAsyarakat; Jenis-Jenis Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Perlayanan Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan dna Pengembangan Perpustakaan; Pendanaan Perpustakaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerja Sama; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 tahun 2008 Tentang pendidikan gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka mensinergikan program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pemerintah Daerah menurut asas desentralisasi, maka perlu mengubah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No. 32 Tahun2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005; 6. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 7. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; 8. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004;13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 10 Tahun 2005; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2008; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2008.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN GOWA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik, orang tua/wali peserta didik yang memiliki usia wajib belajar agar mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Tahun 2014 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standard Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah luwu Timur Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Peruntukan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
5. Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkualitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel, tepat sasaran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; PMDN No.13 Tahun 2006; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendikbud No.2 Tahun 2016; Perda Kab. Kutim Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur pasal tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Alokasi Dana BOP-PAUD, Pengelolaan, Standar Minimal Lembaga PAUD Penerima Dana BOP-PAUD, Penerima Dana BOP-PAUD, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana BOP-PAUD, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup. Dalam Lampiran ditetapkan Persentase pengunaan Dana BOP-PAUD untuk kegiatan Pembelajaran maksimal 50%, Kegiatan Pendukung minimal 35% dan kegiatan lainnya minimal 15%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat