Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehata.n (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1426/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1411/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Evaluasi
Pengelolaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Palopo.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya clisingkat UPT adalah UPT Instalasi
Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Instalasi Farmasi.
10. Tugas adalah ikhitisar dari keseluruhan tugasjabatan.
11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang
merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABII
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' lnstalasi Farmasi.
(2) UPI' lnstalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepla UPI' yang berada di bawa dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BABIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
( 1) Susunan Organisasi UPI', terdiri dari :
a. Kepala UPI';
b. Subbagian Tata Usaha, dan
c. Jabatan Fungsional
(2) Bagan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BABIV
TOGAS DAN RIRCIAR TOGAS
BagianKesatu
Tugas clan Rincian Tugas Kepala UPT
PASAL 4
(1) Kepala UPr mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaka.n pengelolaan obat dan pembekalan kesehatan, mengoordinasikan dan mengendalikan serta melaporkan basil kegiatan UPr serta. tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melaksanaka.n penyusunan program dan kegiatan;
b. merumuskan kebijaka.n teknis sesuai lingkup tugasnya;
c. merumuskan perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan;
d. melaksanaka.n pencatatan, pelaporan persediaan dan penggunaan obat serta perbekalan kesehatan;
e. melaksanakan pengamatan mutu dan khasiat obat secara umum baik yang ada dalam persediaan maupun yang aka.n didistribusikan;
f. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana UPr;
g. melaksanakan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h, mendistribusikan tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan dan mengevaluasi basil kerjanya;
i. membuat laporan basil kegiatan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam menentukan kebijakan.
Bagian Kedua
Tugas clan Rincian Tugas Kepala Sub Baglan Tata Usaha
PASAL 5
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu Kepala UPr dalam mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan dalam lingkup UPr.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan UPT sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
j. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan hukum;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoordinasikan dan melakukan administrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumah tanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka mendulrung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
s. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV JABATAN FUNGSIORAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPI' dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI TATAKERJA
P a s a l 7
(1) Kepala UPI' dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip:
a. hierarki;
b. koordinasi; c. kerjasama; d. integrasi;
e. sinkronisasi;
f. simplikasi;
g. akuntabilitias;
h. transparansi;
i. efektivitas; dan
j. efisiensi.
P a s a l 8
(1) Kepala UPI', Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan seluruh personil dalam lingkungan UPI' wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPI'.
(3) Kepala UPI' dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 5
Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bogor No. 41 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
pengunaan - jasa - pelayanan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - di - kabupaten - bogor
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2016/4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan serta tertib pengelolaan keuangan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum maka perlu membentuk Perbup tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kab Bogor.
Dasar HUkum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahu 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Kes No. 69 Tahun 2013; Permen Kes No. 28 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Penerima Jasa Pelayanan, Jenis Jasa Pelayanan, Alokasi Jasa Pelayanan, Prosedur Pembagian Da Pembayaran Jasa Pelayanan, Penganggaran Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Jasa Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2015
penyelanggaraan - upaya - penanggulangan - hiv - dan - aids
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV Dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa sebagai salah satu upaya dalam menurunkan angka kesahitan angka kematian membatasi penularan dan penyebaran serta mengurangi dampak negatif maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Upaya Penanggulangan HIV dan AIDIS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diuah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2010; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 7 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 75 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 tahun 2012; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup Dan Sasaran, Strategi Penanggulangan, Upaya Penanggulangan , Surveilans HIV Dan AIDS, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Kelembagaan, Kerahasiaan Dan Perlindungan, Peran Serta Masyarakat ODHA Dan Dunia Usaha, Pembiayaan, Kerjasama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Undang-undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
ABSTRAK:
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang tentang Kesejahteraan lbu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Lampiran file: 36 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 24 dan penjelasan hlm 25 sd 36)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting
ABSTRAK:
bahwa pencegahan dan penanganan stunting menjadi
indikator penting dalam pembangunan kesehatan nasional
guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
bagi pembangunan yang berkelanjutan; bahwa stunting perlu ditangani secara komprehensif dan kolaboratif oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan guna terwujudnya generasi
yang sehat dan kompetitif; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pencegahan
dan penanganan stunting di Kabupaten Kebumen, perlu
mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan
Stunting;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Cakupan dan Sasaran, Strategi Pencegahan dan Penanganan Stunting, Penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Status Bebas Malaria Di Daerah
ABSTRAK:
Menimbang
: a. bahwa penyakit Malaria menjadi masalah
kesehatan yang berdampak pada penurunan
kualitas sumber daya manusia yang dapat
menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi
dan perlu upaya penanggulangan secara terpadu
dan berkesinambungan sebagai perwujudan hak
atas kesehatan yang layak;
b. bahwa Kulon Progo telah mendapatkan sertifikat
Eliminasi Malaria sehingga diperlukan upaya
pemeliharaan Eliminasi Malaria untuk
mempertahankan status bebas Malaria;
c. bahwa dalam rangka melakukan pencegahan kasus
Malaria dan pemeliharaan Eliminasi Malaria di
Daerah diperlukan pedoman pemelihaan Eliminasi
Malaria;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemeliharaan Status Bebas Malaria di Daerah;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950);
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pengendalian Faktor Risiko, Surveilans, Tim Pemeliharaan Status Bebas Malaria, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, RAD Pemeliharaan Status Bebas Malaria, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Yang dicabut: Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 67 Tahun 2013 tentang Eliminasi di Daerah
Jumlah Halaman: 10 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 4, BN.2024 (65)/21 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, Kosmetik Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung stabilitas industri produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga nasional dan
peningkatan kualitas produk obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan perbekalan kesehatan rumah
tangga serta meningkatkan penggunaan produk obat
tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan
perbekalan kesehatan rumah tangga dari dalam negeri
sebagai barang konsumsi, perlu mengatur ketentuan
mengenai pemberian pertimbangan teknis atas impor
komoditas dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan
Teknis Impor Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan,
Kosmetik, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerbitan pertimbangan teknis dan pertimbangan teknis perubahan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan 1976/1977
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1976.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat