Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2013 NO. 10, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT (BANK NAGARI) TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan belum mengatur pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Pajak Karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis Alquran
ABSTRAK:
Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional Adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Clan Membentuk Manusia Yang Beriman Clan Bertaqwa Kcpada Tuhan Yang Maha Esa, Mempunyai Budi Pekerti Luhur, Memiliki Pengetahuan Dan Ketrampilan, Serta Sehat Jasrnani Dan Rohani. Bahwa Pendidikan Baca Tulis Alquran Merupakan Bagian Integral Dari Pendidikan Agama Islam Dan System Pendidikan Nasional
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Dan Sasaran, Penyelenggaraan, Tenaga Pengajar, Pembiayaan, Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku Pada Tahun Pelajaran 2014 — 2015
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PAPUA BARAT TELEVISI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Papua Barat yang cukup luas, yang hingga saat ini sebagian besar masyarakat belum terpenuhi kebutuhan informasi terutama informasi pandang dengar lokal, serta untuk menjawab keinginan masyarakat yang berkeinginan kuat agar daerahnya dapat diketahui oleh masyarakat di daerah lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisiatif membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal di
bidang pertelevisian;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Pemerintah Provinsi Papua Barat bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka dlpandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Papua Barat Televisi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004; Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 41/SK/KPI/08/2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari Gubernur mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Dewan Pengawas LP2LPBTV hasil uji kepatutan.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan otonomi daerah agar selaras, seimbang dan harmonis sejalan dengan perubahan situasi yang berkembang di masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi maka diperlukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan reorganisasi perangkat daerah;bahwa untuk melaksanakan reorganisasi perangkat daerah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan organisasi maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Biya Transportasi Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi pada pqrysahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri sehingga terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan penguatan struktur permodalan melalui penyertaal modal dari pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 755 peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah merryatakai bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah dapat diialisanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa ioerdasarkur pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada perusahaan Daerah pelabuhan Barito Kuala Mandiri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peratural Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan Daerah Pelabuhan Barito Kuala Mandiri Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Priinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Dan Pemanfaatan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dan Jumlah Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan Dan Pertanggungjwaban; Pengawasan; Penentuan Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS UNCAK KAPUAS MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 31 , Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas perlu dilakukan perubahan khususnya Pasal 7 yang menyangkut ketentuan
modal dasar perseroan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2012;
iantara ayat (3) dan ayat (4), disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
merubah peraturan daerah nomor 9 tahun 2012
5 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Menghitung Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Dan Masa Pajak Terutang; Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak; Tata Cara Penetapan Dan Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; Sanksi Administratif; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
17 Halaman Peraturan dan 9 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat