Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menyatakan bahwa transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang ketentuannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jamaah Haji.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Biya Transportasi Haji.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|