Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, lembaran Daerah kabupaten nagekeo Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten; bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Nagekeo No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Masa Pajak dan Pajak Terutang; VI. Tata Cara Pengenaan Pajak; VII. Tata Cara Pemungutan; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; XI. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XIII. Kadaluwarsa Penagihan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
UU No 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 1085, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 34 Tahun 2009, Perda Mukomuko No. 40 Tahun 2011.
Pasal 1. APBD TA 2012 bertambah sejumlah Rp13.718.782.145,-
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
Pasal 6. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Obyek wisata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dlaam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelolah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan laju pembangunan Kota Pematangsiantar terdapat kecenderungan masyarakat untuk merubah fungsi Ruang Terbuka Hijau. Kemudian dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
UU No. 8 Drt. Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1986;
PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008; Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2010; Perda Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Tujuan dan Fungsi
Bab III : Perencanaan
Bab IV : Pemanfaatan, Pelaksanaan, dan Pengendalian
Bab V : Sanksi Administratif
Bab VI : Penyidikan
Bab VII : Ketentuan Pidana
Bab VIII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32
T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 T ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun Anggaran berakhir ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 9 Tahun 2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi,;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insenif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Rumah-rumah, Bak Muatan dan Komponen-komponennya;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang di Produksi;
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5/2006 tentang Ambang Batas Kendaraan Bermotor Lama;
Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 1076/2005 tentang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor;
Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor 2752/2006 tentang Pedoman Teknis Buku Uji Berkala dan Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor serta Tanda Samping Kendaraan Bermotor;
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai ;
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai ;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah Kabupaten Konawe utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat