Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro, mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , yang di dalamnya mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro kecil dan menengah dan perkembangan kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Bab III Kemitraan; Bab IV Kemudahan dan Insentif; Bab V Penyediaan Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro; Bab VI Penyelenggaraan Inkubasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor usaha mikro adalah sektor penopang ekonomi
kerakyatan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
Kota diberikan kewenangan untuk melakukan Pemberdayaan
dan Pengembangan usaha mikro;
c. bahwa pemberdayaan usaha mikro dilakukan melalui
pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan
kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku
kepentingan serta pengembangan usaha mikro dengan
orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil;
d. bahwa sumber daya Usaha Mikro perlu memiliki kemampuan
yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan,
teknologi, dan kemampuan berkompetisi sehingga mampu
mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan
Usaha Mikro; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro Kota Probolinggo yang meliputi sebagai berikut :
a. kriteria;
b. penumbuhan iklim usaha;
c. pemberdayaan;
d. pengembangan usaha;
e. kemitraan;
f. perizinan;
g. kooordinasi dan pengendalian;
h. pembiayaan;
i. partisipasi masyarakat;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2021 Nomor 587
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang sebagai Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu dilakukan penetapan hukum organisasi dan tata kerja sebagaimana nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Ku pang;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dulam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
Undang-Undang Noror 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; peraturan Pererintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Organ Perumda Air Minum Kota Kupang; Bab 3. Kepengurusan; Bab 4. Status Karyawan dan Mutasi; Bab 5. Penggajian dan Tunjangan; Bab 6. Kepangkatan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal Usaha
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi berbagai jenis bidang usaha yang mempunyai
potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah
Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha;
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam bentuk
hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6
Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah, perlu dilakukan perubahan
bentuk badan hukum menjadi perseroan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Kendal Handal
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Wangktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 dicabut.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019
Bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong Pasar Pemerintah pengelolaan Pasar Pemerintah di Kota Cimahi telah diatur dengan Perda kota Cimahi no,. 2 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pasar pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaanm Pemanfataan, Sumber Penerimaan, Pemberdayaan Dan Perlindungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tertuang dalam pasal 18 ayat (4), maka dirasa perlu mengadakan pengaturan dibidang Retribusi sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
Retribusi Izin Industri dan Perdagangan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu diditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Industri dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 3 Tahun 1982; UU No 5 Tahun 1984; UU No 1 Tahun 1995; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 130/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 359/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 360/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 361/MPP/KEP/10/1997; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 160/MPP/KEP/10/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 590/MPP/KEP/10/1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 591/MPP/KEP/10/1999.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek; 3. Perizinan; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. tata Cara pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara penagihan; 12. Kadaluwarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Pengawasan; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran HAM, dan pengingkaran terdahap kedudukan hakiki orang yang bermartabat, yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan korban sehingga perlu dicegah dan ditangani secara sistematis terstruktur dan masif; bahwa untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di daerah perlu melibatkan semua unsur baik dari Pemerintah Daerah, instansi, lembaga maupun masyarakat melalui langkah-langka pencegahan dan penanganan secara terkoordinasi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 58 ayat 91), ayat (2), ayat 93), ayat (4) dan ayat (6) Uu no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menyusun Perda; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang;
Paal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, kebijakan dan program, rencana aksi daerah, gugus tugas, peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010
PELARANGAN - PENGEDARAN - PENJUALAN - MINUMAN BERALKOHOL - TEMPAT UMUM
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2010/NO.3E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa oleh karena itu perlu diatur pelarangan pengedaran serta penjualannya;
Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan keputusan Mahkamah Agung No. 25/P/HUM/2008 sehingga perlu diganti;
UU No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 1960; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 1995; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 3 Tahun 1997; Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009.
Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka SIUP-MB atau SIUP yang masa berlakunya belum berakhir dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda No. 3 Tahun 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Walikota
11 hlm.; Penjelasan 4 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat