perlindungan-dan-pemberdayaan-usaha-mikro
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- bahwa usaha mikro, mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , yang di dalamnya mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro kecil dan menengah dan perkembangan kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 8 Tahun 2021;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Bab III Kemitraan; Bab IV Kemudahan dan Insentif; Bab V Penyediaan Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro; Bab VI Penyelenggaraan Inkubasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
- 19 hlm
|