Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2022

Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; Bab III Kemitraan; Bab IV Kemudahan dan Insentif; Bab V Penyediaan Pembiayaan dan Permodalan Usaha Mikro; Bab VI Penyelenggaraan Inkubasi; Bab VII Ketentuan Peralihan; dan Bab VIII Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan