TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS PEMERINTAHAN KAMPUNG PADA PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tambrauw No. 1 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
-
-
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN MUKOMUKO
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko
ABSTRAK:
Untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2006 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2006
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, serta guna menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka perlu adanya payung hukum sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan AtasUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan/Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2092);
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa
Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Bab IV Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VI Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Jam Kerja dan Pakaian Dinas Perangkat Desa
Bab VII Mutasi, Demosi, dan Promosi Perangkat Desa
Bab VIII Cuti Bagi Perangkat Desa
Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa
Bab X Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa
Bab XII Kesejahteraan Perangkat Desa
Bab XIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan, Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, clan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 43 Tahun 2014;
PP No 60 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Lamongan No 15 Tahun 2011.
Pengaturan Desa dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penataan Desa meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status;dan e. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Sadan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 7 /E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 8/E);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Namer 12 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 9 /E);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 13 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 10/E);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 12/E);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 13/E);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 17 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nemer 14/E);
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Namer 15/E);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 19 Tahun 2006
tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2006 Namer 16/E);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nemer 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor
17/E);
I. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum di Desa (Lernbaran Dae rah Ka bu paten Lamongan Tahun 2012 Nomor
3); dan
m. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2012 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(Lernbaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 4),
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Puutusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pemilihan Kepala Desa, Pelaksanaan, Panitia, dan Persyaratan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari diatur dengan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1956, UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014 , PP No. 60, PP No. 148 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.16 Tahun 2018, Perda Prop. Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018, Perda Kab. Padang Pariaman No. 5 Tahun 2009, Perda Kab. Padang Pariaman 13 Tahun 2010, Perda Kab. Padang Pariaman No. 1 Tahun 2013, Perda Kab. Padang Pariaman No. 30 Tahun 2015, Perda Kab. Padang Pariaman No. 35 Tahun 2017
(1) Persentase besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan sebagai berikut :
a. Wali Nagari;
b. Sekretaris Nagari sebesar 70 % (tujuh puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
c. Kepala Seksi sebesar 60 % (enam puluh per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
d. Kepala Urusan sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan;
e. Wali Korong sebesar 55 % (lima puluh lima per seratus) dari Penghasilan Tetap Wali Nagari setiap bulan.
(2) Besaran Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) maksimal dibayarkan adalah :
a. Wali Nagari sebesar Rp. 3.146.000,- (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Nagari sebesar Rp. 2.202.200,- (dua juta dua ratus dua ribu dua ratus rupiah) per bulan;
c. Kepala Seksi sebesar Rp. 1.887.600,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) per bulan;
d. Kepala Urusan sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
e. Wali Korong sebesar Rp. 1.730.300 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus rupiah) per bulan;
(3) Besaran Tunjangan Khusus Penjabat Wali Nagari sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) maksimal dibayarkan sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PANDUMAAN-SIPITUHUTA
ABSTRAK:
a. bahwa pengakuan dan penghormatan oleh Negara
terhadap kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat
beserta hak-hak tradisionalnya merupakan salah satu
landasan ketatatanegaraan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Pandumaan-Sipituhuta
telah hidup selama beberapa generasi di Wilayah Adat
yang ditempati dan dikelolanya sekarang dengan
menjalankan suatu tertib sosial yang memerlukan
pengakuan formal untuk menguatkan legitimasi;
c. bahwa Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu
melaksanakan lebih lanjut ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang memberikan
kewenangan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat
Hukum Adat;
d. bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mencadangkan hutan adat bagi Masyarakat Hukum Adat
Pandumaan-Sipituhuta melalui Surat Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
923/Menlhk/Sekjen/HPL.O/12/ 2016 tentang Perubahan
Kelima atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
493/KPTSII/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian
Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT.
Toba Pulp Lestari, Tbk (PT. TPL);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PandumaanSipituhuta.
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 18B ayat (2), dan Pasal 28I ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah dibuah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat
Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam
Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 568);
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan
Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/JUM.1/5/2017 tentang
Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
801);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Lembaran
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2016
Nomor 6).
KETENTUAN UMUM; ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGAKUAN DAN KEDUDUKAN HUKUM; WILAYAH ADAT; HUKUM ADAT; SUMBER DAYA ALAM DAN BENDA ADAT; KELEMBAGAAN ADAT; PERLINDUNGAN; HAK DAN KEWAJIBAN MHA PANDUMAAN-SIPITUHUTA; KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PEMBIAYAAN; PENYELESAIAN SENGKETEA DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala hak
yang dimiliki oleh pihak ketiga dalam wilayah MHA
Pandumaan-Sipituhuta yang diperoleh sebelum Peraturan
Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2003
PENGHAPUSAN - DESA MELAKO KECIL - PEMBENTUKAN - DESA AUR CINO - DESA SUNGAI ABANG - KECAMATAN VII KOTO - PEMBENTUKAN - DESA MELAKO INTAN - KECAMATAN TEBO ULU - PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI BENGKAL BARAT - KECAMATAN TEBO ILIR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kab. Tebo terutama di pedesaan dan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat untuk pengembangan Desa maka dipandang perlu membentuk desa baru dalam Kab. Tebo; Pembentukan desa dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Perda Kab. Bungo No. 36 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Penghapusan Desa Melako Kecil, Pembentukan Desa Aur Cino dan Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto dan Pembentukan Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu dan Pembentukan Desa Sungai Bengkal Barat Kecamatan Tebo Ilir.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Tebo No. 36 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGHAPUSAN DESA MELAKO KECIL,PEMBENTUKAN DESA AUR CINO DAN DESA SUNGAI ABANG KECAMATAN VII KOTO,PEMBENTUKAN DESA MELAKO INTAN KECAMATAN TEBO ULU DAN PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BENGKAL BARAT KECAMATAN TEBO ILIR, meliputi Penghapusan dan Pembentukan Desa; Batas-batas Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan ketentuan Pasal 214 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 85 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, jo. Perda Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun menjadi Kampung sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2007 tentang Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun, dan Dusun Menjadi Kampung maka perlu dibentuk kerja sama antar dusun;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2009
Perda ini mengatur mengenai Kerjasama Antar Dusun dan Kerja sama Dusun dengan pihak ketiga, meliputi: Pembiayaan; Tugas dan Tanggung jawab; Badan Kerja sama Dusun; Tata cara Kerja sama; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2013.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat