Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat Desa Bab III Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Bab IV Pengangkatan Perangkat Desa Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Bab VI Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Jam Kerja dan Pakaian Dinas Perangkat Desa Bab VII Mutasi, Demosi, dan Promosi Perangkat Desa Bab VIII Cuti Bagi Perangkat Desa Bab IX Larangan bagi Perangkat Desa Bab X Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa Bab XI Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Bab XII Kesejahteraan Perangkat Desa Bab XIII Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2021
Tanggal Berlaku
05 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2021
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan