PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 15.879 peraturan dalam 0,063 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 51 Tahun 2020
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 51 Tahun 2018
Mekanisme Pengelolaan Kas Non Anggaran Pemerintah Kabupaten Tana Tidung

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 51 Tahun 2018
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2017
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Pemerintah Kota Depok

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 51 Tahun 2019
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2016
PEDOMAN PEMANFAATAN PENDAPATAN FUNGSIONAL PUSKESMAS SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Kesehatan Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan