Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2019

PEDOMAN FEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, DAN DANA JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA NON BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KLETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PELAYANAN KESEHATAN NON KAPITASI JKN DAN TARIF NON KAPITASI JKN; BAB V PELAYANAN KESEHATAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN TARIF PAKET ESSENSIAL; BAB VI ALOKASI PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JKN DAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA; BAB VII PENGANGGARAN; BAB VIII PEMBAYARAN DAN PENATA USAHAAN; BAB IX PELAPORASN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XI KETETUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, DAN DANA JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA NON BADAN LAYANAN UMUM DAERAH MILIK PEMERINTAH KOTA TANGERANG.
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
13 September 2019
Tanggal Pengundangan
13 September 2019
Tanggal Berlaku
13 September 2019
Sumber
Bd No 51
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan