penetapan-dau-bantuan pendanaan-kelurahan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2020/ No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan bagi Kelurahan pada Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentangTata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan diatur oleh Bupati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020;Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2020;Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 101 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dari Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
b. rincian pembagian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
c. mekanisme pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan;
d. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
e. penganggaran kembali sisa DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
- 9 hlm
|