Perbup Kab. Bengkalis No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Bengkalis No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43° Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian Alokasi Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 75 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pengalokasian; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Lamp II
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2023
Rumah Sakit Umum Daerah – Pembentukan – Susunan Organisasi
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD 2023 (8)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi fungsi rumah sakit sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, perlu melakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permenkes No.49 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permenkes No.3 Tahun 2020; Perda No.10 Tahun 2021; Perbup No.45 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan RSUD atau peraturan internal (Hospital by laws) RSUD.
27 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara
Dilam Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara
Dilam Kecamatan Kunto Darussalam telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 64
Tahun 2020 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Muara Dilam Kecamatan Kunto Darussalam.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geopasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 64 Tahun
2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Muara Dilam
Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 65) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 50 TAHUN 2017
TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
b a h w a s e h u b u n g a n d e n g a n h a s i l e v a l u a s i p e n y a l u r a n C a d a n g a n
P a n g a n P e m e r i n t a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g d a l a m r a n g k a
p e n e t a p a n t a r g e t j u m l a h y a n g h a r u s t e r s e d i a , m a k a p e r l u m e r u b a h
P e r a t u r a n B u p a t i T e n t a n g P e r u b a h a n P e r a t u r a n B u p a t i
T u l u n g a g u n g N o m o r 5 0 T a h u n 2 0 1 7 T e n t a n g P e n g e l o l a a n
C a d a n g a n P a n g a n P e m e r i n t a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g d e n g a n
P e r a t u r a n B u p a t i ;
1 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 7 T a h u n 2 0 0 3 t e n t a n g K e u a n g a n
N e g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 3
N o m o r 4 7 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
N o m o r 4 2 8 7 ) ;
2 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 T a h u n 2 0 0 4 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n
N e g a r a ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 0 4
N o m o r 5 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
N o m o r 4 3 5 5 ) ;
3 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 1 8 T a h u n 2 0 1 2 t e n t a n g P a n g a n
( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 2 N o m o r 2 2 7 ,
T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 3 6 0 ) ;
4 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r 2 3 T a h u n 2 0 1 4 t e n t a n g P e m e r i n t a h a n
D a e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 4
N o m o r 2 4 4 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
N o m o r 5 5 8 7 ) , s e b a g a i m a n a t e l a h b e b e r a p a k a l i d i u b a h , t e r a k h i r
d e n g a n U n d a n g - U n d a n g N o m o r 9 T a h u n 2 0 1 5 ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 5 N o m o r 5 8 , T a m b a h a n
L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 6 7 9 ) ;
5 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 7 T a h u n 2 0 1 5 t e n t a n g
K e t a h a n a n P a n g a n d a n G i z i ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 5 N o m o r 6 0 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a
R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 6 8 0 ) ;
6 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 8 T a h u n 2 0 1 6 t e n t a n g P e r a n g k a t
D a e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 1 1 4 ,
T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 5 8 8 7 ) ;
7 . P e r a t u r a n P e m e r i n t a h N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 1 9 t e n t a n g
P e n g e l o l a a n K e u a n g a n D a e r a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 9 N o m o r 4 2 , T a m b a h a n L e m b a r a n N e g a r a
R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 6 3 2 2 ) ;
8 . P e r a t u r a n P r e s i d e n N o m o r 7 1 T a h u n 2 0 1 5 t e n t a n g P e n e t a p a n
d a n P e n y i m p a n a n B a r a n g K e b u t u h a n P o k o k d a n B a r a n g
P e n t i n g ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 1 5
N o m o r 1 3 8 ) ;
9 . P e r a t u r a n P r e s i d e n N o m o r 1 6 T a h u n 2 0 1 8 t e n t a n g P e n g a d a a n
B a r a n g / J a s a P e m e r i n t a h ( L e m b a r a n N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a
T a h u n 2 0 1 8 N o m o r 3 3 ) s e b a g a i m a n a t e l a h d i u b a h d e n g a n
P e r a t u r a n P r e s i d e n N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 2 1 ( ( L e m b a r a n N e g a r a
R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 2 1 N o m o r 6 3 ) ;
1 0 . P e r a t u r a n P r e s i d e n N o m o r 1 2 5 T a h u n 2 0 2 2 t e n t a n g
P e n y e l e n g g a r a a n C a d a n g a n P a n g a n P e m e r i n t a h ( l e m b a r a n
N e g a r a R e p u b l i k I n d o n e s i a T a h u n 2 0 2 2 N o m o r 2 0 6 ) ;
1 1 . P e r a t u r a n M e n t e r i P e r t a n i a n N o m o r
6 5 / P e r m e n t a n / O T . 1 4 0 / 1 2 / 2 0 1 0 t e n t a n g S t a n d a r P e l a y a n a n
M i n i m a l B i d a n g K e t a h a n a n P a n g a n P r o v i n s i d a n
K a b u p a t e n / K o t a ;
1 2 . P e r a t u r a n M e n t e r i P e r t a n i a n N o m o r 3 1 / P e r m e n t a n /
P P . 1 3 0 / 8 / 2 0 1 7 t e n t a n g K e l a s M u t u B e r a s ;
1 3 . P e r a t u r a n B a d a n P a n g a n N a s i o n a l R e p u b l i k I n d o n e s i a N o m o r 1 2
T a h u n 2 0 2 2 t e n t a n g P e n y e l e n g g a r a a n C a d a n g a n B e r a s
P e m e r i n t a h ;
1 4 . P e r a t u r a n D a e r a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g N o m o r 6 T a h u n
2 0 1 1 t e n t a n g K e t a h a n a n P a n g a n ( L e m b a r a n D a e r a h K a b u p a t e n
T u l u n g a g u n g T a h u n 2 0 1 1 N o m o r 0 4 S e r i E ) , s e b a g a i m a n a t e l a h
d i u b a h d e n g a n P e r a t u r a n D a e r a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g
N o m o r 8 T a h u n 2 0 1 7 ( L e m b a r a n D a e r a h K a b u p a t e n
T u l u n g a g u n g T a h u n 2 0 1 7 N o m o r 7 S e r i E ) ;
3
1 5 . P e r a t u r a n B u p a t i T u l u n g a g u n g N o m o r 5 0 T a h u n 2 0 1 7 t e n t a n g
P e n g e l o l a a n C a d a n g a n P a n g a n P e m e r i n t a h K a b u p a t e n
T u l u n g a g u n g ( B e r i t a D a e r a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g T a h u n
2 0 1 7 N o m o r 5 1 ) s e b a g a i m a n a t e l a h d i u b a h d e n g a n P e r a t u r a n
B u p a t i T u l u n g a g u n g N o m o r 1 2 T a h u n 2 0 1 9 t e n t a n g P e r u b a h a n
A t a s P e r a t u r a n B u p a t i N o m o r 5 0 T a h u n 2 0 1 7 T e n t a n g
P e n g e l o l a a n C a d a n g a n P a n g a n P e m e r i n t a h K a b u p a t e n
T u l u n g a g u n g ( B e r i t a D a e r a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g T a h u n
2 0 1 9 N o m o r 1 2 )
merubah B e b e r a p a k e t e n t u a n d a l a m P e r a t u r a n B u p a t i T u l u n g a g u n g N o m o r 5 0 T a h u n 2 0 1 7 T e n t a n g P e n g e l o l a a n C a d a n g a n P a n g a n P e m e r i n t a h K a b u p a t e n T u l u n g a g u n g
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD KABUPATEN BLITAR TAHUN 2023 NOMOR 8/E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SUTOJAYAN TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan
Sutojayan Tahun 2023 - 2043;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Blitar Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan
Sutojayan Tahun 2023 - 2043; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, terdiri atas:
a. tujuan penataan wilayah perencaaan;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
e. peraturan zonasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
jumlah 136 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tidak menutup kemungkinan untuk
terjadinya pergeseran anggaran;
bahwa berdasarkan ketentuan Bab VI Huruf D Poin 1
huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan
APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui
ketetapan Kepala Daerah;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendahapaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia 'Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);4. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor186. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,Nomor 4933);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentangKebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas SistemKeuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) Dan/ atau Dalam RangkaMenghadapi Ancaman Yang MembahayakanPerekonomian Sosial Dan/ Atau Stabilitas SistemKeuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentangDana Perimbangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor01, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6177);10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentangTata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang SertaKedudukan keuangan Gubemur Sebagai WakilPemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor106, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6057);13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178)14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 63);17. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentangRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TahunAnggaran 2023 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 215)18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor547)19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerahserta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban DanaOperasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun2017 Nomor 1067);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada StandarPelayanan Minimal Bidang Urusan Bencana DaerahKabupaten/Kota Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1541);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada StandarPelayanan Minimal Bidang Urusan Kebakaran DaerahKabupaten/Kota Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 1619);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar SubUrusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsidan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1419);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
30. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Keschatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
32. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
33. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2020 Nomor 6);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2021 Nomor 2);
37. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2022 Nomor 11).
PERBUP ini menetapkan Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 34 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Halaman : 11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 605
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pedoman Pembangunan Desa sebagai upaya mensinergikan pelaksanaan pembangunan Desa agar lebih terintegrasi, terarah dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah; b. bahwa untuk lebih meningkatkan efesiensi, efektivitas dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di desa secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 ; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 ; 9. Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; 14. Perrnendesa PD'IT Nomor 21 Tahun 2020 ; 15. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nornor 7 Tahun 2021; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014
17. Peraturan Daerah Kabupaten Halrnahera Tengah Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
19 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata KeIJa Badan Penanggulangan Bencana Daerah; b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pom a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Selatan tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor- 46 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan 7 [Tujuh] Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Kepala Daerah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Kepala Daerah Nomor 45 A tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Badan Layanan Umum - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Matur Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal
10 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Agam Tahun 2021-2041, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Matur Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati
ini
terdiri dari:
wilayah perencanaan;
tujuan penataan wilayah perencanaan;
rencana struktur ruang;
rencana pola ruang; ketentuan pemanfaatan ruang; peraturan zonasi; dan
kelembagaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
86 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2023 No 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan BAB II huruf D angka2
hurufe angka 3) Lampiran Peraturart Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan
pemberian hibah ditujukan untuk menunjarig
pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub
kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah
dalam mendukung terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunari, dan kemasyarakatan
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,
rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Taliun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan;
Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l7 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
1.Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor6 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Barito Selatan Tahun 2021 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor O Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
2.Ketentuan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat