1.Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor O Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2.Ketentuan Lampiran V diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat