Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari: wilayah perencanaan; tujuan penataan wilayah perencanaan; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; ketentuan pemanfaatan ruang; peraturan zonasi; dan kelembagaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat