Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PELATIHAN BIMBINGAN TEKNIS DAN SOSIALISASI DI DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan Desa agar tertib administrasi, terencana, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat Desa atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa, perlu menetapkan pedoman bagi pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan teknis dan sosialisasi di Desa;
UU NO.6 TAHUN 2007, UU NO.6 TAHUN 2014, UU NO.23 TAHUN 2014, PP NO.43 TAHUN 2014, PP NO.60 TAHUN 2014, PERMENDAGRI NO.113 TAHUN 2014, PERMENDAGRI NO.47 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM; BENTUK DAN PESERTA KEGIATAN; PANITIA PELAKSANA KEGIATAN; JAM PELAJARAN, MATERI DAN PEMATERI; HONORARIUM; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
13 HALAMAN DAN 15 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa , perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan
Bab III Tukar Menukar
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016
perubahan kedua atas peraturan bupati no. 2 tahun 2016 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa yang bersumber dari apbd tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian & Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perlu melakukan perubahan terhadap lampiran Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dasa Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri RI No. 113 Tahun 2014; Perbup Bone Bolango No. 28 Tahun 2015; Perbup No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Terdiri dari 31 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Banjar Tahun 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu untuk mengatur kembali tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Banjar. Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : alokasi dasar; alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Alokasi dasar per desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per Daerah dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Alokasi formula dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Indeks tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan data dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu tahap I dam tahap II. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi : Prioritas penggunaan Dana Desa yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati. Persetujuan Bupati tersebut diberikan pada saat evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa dan setelah Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat telah terpenuhi. Pambakal menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa setiap tahap kepada Bupati. Pambakal dengan dikoordinasikan oleh Camat setempat dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati. Bupati dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa. Pemantauan dan Evaluasi dilaksanakan
oleh Tim Monitoring dan evaluasi Kabupaten. Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam hal : Bupati belum menerima dokumen; terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf b, masih terdapat Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Desa lebih dari 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 18 Tahun 2016
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143, maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala BPMPD Kabupaten Kediri tanggal 28 Juni 2016, Nomor 141/2011/418.63/2016, Perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunj uk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Berita Acara Rapat Koordinasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pernilihan Kepala Desa, Nomor 141/2935/418.63/2016, tanggal 13 September 2016, perlu menyusun Peraturan Bupati Kediri sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ked.iri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 143 );
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 65);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
3. Yang Berhak Memilih;
4. Pencalonan Kepala Desa;
5. Penentuan No urut dan Surat Suara;
6. Penentuan Saksi;
7. Pemungutan Suara;
8. Pengawasan Pemilihan Kepala Desa;
9. Pengesahan dan Pelantikan Kepala Desa;
10. Pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa;
11. Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa;
12. Larangan Kepala Desa;
13. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara kepala Desa;
14. Penjabat Kepala Desa;
15. Ketentuan Lain-lain;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan clan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2007 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2015, biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga perlu menetapkan standar satuan harga kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepala desa Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR BIAYA;
BAB III BIAYA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan dan Evaluasi dana Desa , maka guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2016 nomor 57 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 49 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2016( Berita Daerah Kabupaten LamonganTahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kab Lamongan TA 2016 . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 15 ; pasal 24 ayat (4) ; pasal 32 ayat (1) ; pasal 38 ; pasal 39 ; pasal 40 ; pasal 41 , pasal 42 , pasal 43 , pasal 48 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 43 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2014, maka pedoman mengenai pengelolan keuangan desa yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2014 tentang pengelolan keuangan desa perlu disesuaikan kembali dan diganti dengan perawatan yang baru;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Uu No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Asas dan Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan Keuangan Desa; Mekanisme Penyaluran APBDesa; Penyelesaian Kerugian Keuangan Desa; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
25 Halaman dan 31 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat