Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Tahun 2016 No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar Hukum Pearturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1
Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jenis-jenis aset desa dan pengelolaannya, kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa dari hibah dan sumbangan, hasil kerja sama desa, dan kekayaan desa lainnya. peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengelolaan Kekayaan
Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 40) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
37 hlm beserta lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor T Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Äset Desa dan Pasal 41 Ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan dan Äset Desa,
perlu menetapkan Tata Cara Pengelolaan Äset Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan. sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pengelolaan Äset Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun- 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis aset desa, pengelolaan, lelangan tahunan tanah kas desa, tukar menukar, pembinaan dan penawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 16 Tahun 2014 dicabut.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sumber Alokasi Dana Desa;
3. Penghitungan Alokasi Dana Desa;
4. Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana;
5. Penetapan Alokasi Dana Desa;
6. Pengelolaan;
7. Penggunaan;
8. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717), perlu
menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Pengalokasian
dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG PENGALOKASIAN
DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN
ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 84 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa Untuk Fasilitas Umum Dalam Bentuk Dana Kompensasi Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pembangunan, tanah kas desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa perlu dioptimalkan hasilnya. Pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum, perlu diberikan kompensasi atas penggunaan tanah kas desa tersebut sebagai pendapatan asli desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan kepada Desa Atas Pemanfaatan Tanah Kas Desa.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015.
Bantuan Keuangan diberikan kepada Pemerintah Desa atas penggunaan tanah kas desa untuk ; fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten, termasuk rumah dinas dokter dan rumah perawat. fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kabupaten, fasilitas pendidikan yang dikelola oleh desa dan fasilitas pendidikan milik swasta, perkantoran Pemerintah Kabupaten seperti kantor Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis, rumah dinas penjaga pintu air, wikel pertanian dan sebagainya; dan fasilitas Pemerintah Kabupaten lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 83 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu
mengatur mekanisme Perencanaan Pembangunan
Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah
Desa dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2091);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 6);
(1) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
(2) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk
penyusunan perencanaan pembangunan skala desa tahun
berjalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban TA 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan . Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bupati Menetapkan rincian Dana Desa untuk Setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2016 Seri A Nomor 10);
Peraturan Bupati Toban Nomor 78 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan Rincian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Penggunaan Dana Desa;
5. Pelaporan Dana Desa;
6. Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 81 Tahun 2016
PERBUP Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kapasitas layanan dasar masyarakat bidang pemenuhan air bersih rumah tangga, maka telah diselenggarakan program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa. Untuk mencapai daya guna dan hasil guna program/kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih berskala desa, Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus. Pengelolaan Air Bersih Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015 .
Tujuan diselenggarakannya BKK-PAB, adalah : mengembangkan kepedulian dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan air bersih, mengembangkan tatakelola manajemen pembangunan dan pengelolaan air bersih yang tertib, transparan dan bertanggungjawab, mengembangkan prinsip-prinsip berdikari dalam pemenuhan air bersih;dan mendayagunakan teknologi tepat guna dan teknologi ramah lingkungan dalam penyelenggaraan instalasi air bersih dan pelestarian air dalam tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
9 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat