Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Sumber Alokasi Dana Desa; 3. Penghitungan Alokasi Dana Desa; 4. Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana; 5. Penetapan Alokasi Dana Desa; 6. Pengelolaan; 7. Penggunaan; 8. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat