(1) RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. (2) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli. (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk penyusunan perencanaan pembangunan skala desa tahun berjalan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat