APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 170/PMK.02/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 49 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.02/2019
APBNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Kumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Penceramah/Narasumber PNS/Non PNS Kegiatan Bimbingan Teknis Bendahara Pengeluaran dan PPK SKPD Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 1.B Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana.
Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
peraturan bupati ini mengatur tentang besaran biaya pemeriksaan bagi pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9A Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9A, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 9A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan tambahan
penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perlu
menyempurnakan beberapa ketentuan terkait rekam
kehadiran dan penerima tambahan penghasilan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 20 10 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2011.
Mengatur tentang tambahan penghasilan yang diterima oleh pegawai sesuai dengan beban kerja dan tingkat kehadiran pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 A Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19 A, BD No.19 A/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegaltentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 danNomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Mengatur besaran yang harus dibayarkan sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 21A Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (6) Perwali Surakarta No 1C Tahun 2014 tentang Pola Tata Kelola BLUD UPT Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta perlu menetapkan Perwali tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD UPT Solo Technopark pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta;
UU N 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkeu No 10/PMK.02/2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengertian, prinsip, tujuan dan sasaran, bentuk remunerasi, penilaian kinerja, besaran remunerasi, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27A Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 7 Permenkeu No 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau para penerima tunjangan yang mengatur ketentuan komponen penghasilan yang menjadi bagian dari Tunjangan Hari Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemko Pekalongan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 75 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 tentang pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Di liNGKUNGAN PEMERINtAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien sehingga dapat transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daaerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 900/1211X12010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan Dinas, Tunjangan
Perumahan, dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Barat
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Keerom No. 2C Tahun 2013
Penghasilan-PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN-daerah khusus
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2C, BD.2013/NO. 2C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Di Daerah Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan pendidikan, motivasi kerja dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di daerah khusus, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka dirasa perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Yang Bertugas Di Daerah Khusus.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Keerom No. 14 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai tujuan dari pemberian tambahan penghasilan, kriteria dan penetapan daerah khusus, besaran tambahan penghasilan, mekanisme pemberian tambahan penghasilan, alokasi dana untuk penambahan penghasilan pegawai, pelaksanaan pembayaran, prosedur pengajuan SPP, pengajuan SPM, dan penerbitan SP2D, pemotongan tambahan penghasilan, pertanggung jawaban, dan monitoring serta evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat