Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Tambahan Penghasilan adalah suatu bentuk penghargaan oleh Pemerintah Daerah untuk memotivasi dan mendorong PNS guna meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemberian tambahan penghasilan, penetapan untuk tidak memberikan tambahan penghasilan, pengurangan tambahan penghasilan, tata cara permintaan pembayaran, proses pembayaran, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali No. 22 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Bappeda Kota Pagar Alam.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan