TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KOTA LANGSA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2016/No.567
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Pimpinan dan Anggota MPU Kota Langsa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, perlu mengatur besaran rincian tunjangan Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Langsa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa.
- Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 3 Tahun 2011; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi NAD No. 11 Tahun 2002; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009; Qanun Kota Langsa No. 5 Tahun 2013.
- Dalam Perwali Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|