Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KOTA BLITAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 56 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Blitar Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2),
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah Rencana Kerja
Pemerintah Daerah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang · Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota Blitar tentang
Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Blitar Tahun 2021. Renja-PD Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana
tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini dengan sistematika sebagai
berikut:
BAB I Pendahuluan.
BAB II Hasil Evaluasi Renja Perangkat Daerah Tahun Lalu.
BAB III Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah
BAB IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah.
BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 15 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 39 TAHUN 2019
TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTA BLITAR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun
2019 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 dan sebagai pelaksanaan
Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 - 2021 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Blitar Tahun 2016 - 2021, maka
Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar
Tahun 2020;
b. bahwa dalrun rangka percepatan realisasi kinerja
Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2020 sekaligus untuk menindaklanjuti perubahan
keadaan akibat bencana nasional penyebaran Covid-19
mempengaruhi hasil evaluasi Triwulan Dua terhadap
pencapaian pelaksanaan RKPD Kota Blitar tahun 2020
dan hasil audit atas laporan keuangan tahun 2018 yang
menyatakan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(SiLPA) yang harus digunakan untuk tahun 2020 serta
menyesuaian kebijakan nasional untuk penanganan
Covid-19, maka perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 . Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 /PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2020; Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 32 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kata Blitar Namar 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020. meliputi perubahan RKPD sebagaimana dalam lampiran peraturan ini denagn sistematika pendahuluan; evaluasi hasil triwulan II tahun 2020; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Nomor 39
Tahun 2019 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kota Blitar Tahun 2020.
jumlah 17 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 57 Tahun 2020
PENETAPAN RENCANA KERJA - PERANGKAT DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2021.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Tahun 2020 No. 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 86 Th 2017; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2008 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 6 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019; Perwal Tangerang No 28 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan; 3. Perubahan Renja Perangkat Daerah; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan RKPD Tahun 2020 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dimana kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah sudah tidak sesuai dengan asumsi awal RKPD Tahun 2020,bahwa sehubungan adanya kebijakan nasional terkait penanganan wabah Covid-19 berdampak pada struktur pendapatan dan belanja pada RKPD Kota Batam Tahun 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
Perubahan RKPD Kota Batam Tahun 2020 disusun dengan sistematika yang baru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
KOTABLITAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal
3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020, maka dipandang perlu perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Blitar Tahun 2021.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Walikota Blitar Nomor 74 Tahun 2016
metri pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Blitar Tahun 2021. sistematika antara lain sistematika pendahuluan; evaluasi hasil triwulan II tahun 2020; kerangka ekonomi dan keuangan daerah; sasaran dan prioritas pembangunan; rencana kerja dan pendanaan daerah; kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjartahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan, junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada dan penetapan Renja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banjar Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18.b Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Renja Perangkat Daerah, Sistematika Penyusunan Dokumen Renja Perangkat Daerah Tahun 2021, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD Tahun 2020 No. 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
UU No 2 Th 1993; UU No 25 Th 2004; UU No 17 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2008; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenrenbangnas No 5 Th 2020; Permendagri No 40 Th 2020; Perda Prov Banten No 1 Th 2010; Perda Prov Banten No 5 Th 2017; Perda Prov Banten No 7 Th 2017; Pergub Prov Banten No 31 Th 2020; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2008 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2015; Perda Kota Tangerang No 6 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 6 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 1 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukkan perlu
adanya penyesuaian kerangka keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan daerah serta keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan meliputi: a. Perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah,
kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 38 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota depok tahun 2020
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan program dan kegiatan sesuai dengan arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Rencana Kerja PemerintahDaerah Kota Yogyakarta Tahun 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; 9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor1 Tahun 2013; 10. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun2018; 11. Peraturan Gubernur Nomor Tahun 2020; 12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; 13. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 1095 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, perlu menetapakan tugas, fungsi, tata kerja dan rincian tugas jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 53 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2014
33 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat