pedoman - rencana - pengendalian - kecurangan - dalam - pengelolaan - keuangan - daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2023/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemkab Ciamis diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi maka perlu mengatur Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2017; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2022; Perbup Ciamis No. 67 Tahun 2021; Perbup Ciamis No. 93 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerapan Pengendalian Kecurangan, Strategi Pengendalian Kecurangan, Lingkungan Pengendalian Kecurangan, Perilaku Anti Kecurangan, Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Permenhub No. 71 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
Permenhub No. 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi melalui Surat Nomor B/282/M.KT.01/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No.23 Tahun 2022; Permenhub No PM 36 Tahun 2012; Dan Permenhub No.PM 17 Tahun 2022
Pasal 44
(1) Jumlah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh)
lokasi, terdiri atas:
a. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I sebanyak 13 (tiga belas)
lokasi;
b. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas II sebanyak 18 (delapan belas)
lokasi;
c. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas III sebanyak 17 (tujuh belas)
lokasi;
d. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas IV sebanyak 49 (empat puluh
sembilan) lokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 17 Tahun 2013
PERWALI Kota Blitar No. 18 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BELANJA TIDAK TERDUGA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 162 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, bahwa mekanisme penggunaan dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga ditetapkan dengan
peraturan kepala daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga ;
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota
Blitar Nomor 11 tahun 2010 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Blitar
Mengatur mengenai kriteria penggunaan belanja dana tidak terduga, penganggaran belanja tidak terduga, dan tata cara penggunaan barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman + 7 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara pemerintah daerah
UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PermenpanRb No.52 Tahun 2014, Perda No.9 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; maksud, Tujuan dan ruang Lingkup'; Sumber Benturan kepentingan; jenis Bantuan kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan kepentingan; Tata Cara Penanganan benturan kepentingan; Identifikasi benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2020
TINDAK PIDANA KORUPSI, Sistem Pengendalian Intern, Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
1. salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah
2. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 09 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Bab III : Benturan Kepentingan
4. Bab IV : Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan
5. Bab V : Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan
6. Bab VI : Tahapan Dalam Penanganan Benturan Kepentingan
7. Bab VII :Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan
8. Bab VIII : Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota
Mojokerto dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di Kota Mojokerto, maka perlu mengatur Sistem Dan
Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota
Mojokerto, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Dalam Negeri Dan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Administrasi umum pemerintahan dan Urusan pemerintahan;
2. Pelaksana pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, kegiatan riviu, kegiatan evaluasi,
kegiatan pemantauan, kegiatan koordinasi, kegiatan monitoring, dan kegiatan konsultasi;
3. APIP Daerah dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan
atas pengaduan masyarakat terhadap laporan mengenai adanya indikasi terjadinya
penyimpangan;
4. Mekanisme dan Sistematika laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dengan Keputusan Inspektur;
5. Laporan Hasil pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai
daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program
Kerja Pemeriksaan Tahunan disampaikan kepada Walikota dan Obyek Pemeriksaan
dengan tembusan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur;
6. Temuan Hasil Pengawasan wajib
ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap instansi pemerintah, perlu menetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Perangkat Daerah serta Unit Kerja Mandiri dibawahnya.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 21 Tahun 2014.
Perbub ini mengatur tentang : Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019; Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan
oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan; dan Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat