Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Materi Peraturan Internal, Peraturan Internal Organisasi, Tata Kerja dan Rapat-Rapat, Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Lainnya, Hak dan Kewajiban tentang Informasi Medis, Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff By Laws), Peraturan Internal Staf Keperawatan (Nursing Staff By Laws), Review dan Perubahan, Tata Urutan Peraturan, serta Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 Nomor 64
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Kajen Kabupaten Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan