PEDOMAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO.63, LL Kab. Mempawah : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWER SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantas Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.14 Tahun 2008, PP No.71 Tahun 2000, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi No.20 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Lingkup dan Batasan; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi atas Laporan/Pengaduan whistle Blower; Perlindungan Terhadap whistle Blower; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
- 10 HALAMAN
|