Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS ALAT BERAT DAN LABORATORIUM PADA DINAS PEKERJAAN UMUM - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/No.1 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Alat Berat dan Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasa! 110
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Alat Berat dan
Laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 18 Tahun 2012
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. memuat antara lain perubahan persyaratan IUJK;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 15 Tahun 2014
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada
perumahan diharapkan dapat menjamin ketersediaan dan
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2),
Pasal 13 ayat (4) dan (5), Pasal 17 ayat (2), Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Penyediaan, Penyerahan dan Pemanfaatan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Kawasan Industri dan Kawasan
Perdagangan/Jasa, perlu tata cara penyerahan prasarana,
sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada
Pemerintah Daerah;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234); 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 44 Th 2011 Tentang
Kewajiban Pengembang Perumahan Menyediakan Tanah
Makam (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 44);
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 50 Th 2012 Tentang
Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Persetujuan Rencana
Tapak (Site Plan) (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Siooarjo Nomor 44 Tahun 2016 Tentang
Penerbitan Izin Lokasi Dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang
di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 44);
16. Peraturan Bupati Siooarjo Nomor 70 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 70);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Penerbitan RIIL Tapak (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 18);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas, persyaratan prasarana, sarana dan utilitas, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, pencatatan, pengelolaan, pemanfaatan, pembinaan dna pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 16 Tahun 2012
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.119 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Pagar Dan Garis Sempadan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kabupaten Lamandau serta untuk mewujudkan Kabupaten Lamandau yang tertib dan teratur perlu dilakukan pengaturan atas garis sempadan jalan, garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
GARIS SEMPADAN;
BAB III
GARIS SEMPADAN JALAN;
BAB IV
GARIS SEMPADAN PAGAR;
BAB V
GARIS SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VI
DAERAH SEMPADAN JALAN;
BAB VII
DAERAH SEMPADAN BANGUNAN;
BAB VIII
PENGUASAAN;
BAB IX
PENGENDALIAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 16 Noreg Perda Kab. Bombana 16/246/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 324 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi;
UU No.29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; Perda kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syariah negara dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebijakan pemerintah dalam bidang investasi guna mendukung percepatan pembangunan nasional khususnya dalam penyediaan infrastruktur, diperlukan ketentuan yang dapat mengakomodir mengenai perluasan pemanfaatan hasil penerbitan surat berharga syariah negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai kewenangan pemerintah yang dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk membiayai proyek. Dasar penerbitan SBSN oleh pemerintah tersebut dengan menggunakan dasar berupa proyek dan/atau jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi: 1) pembangunan infrastruktur; 2) penyediaan pelayanan umum; 3) pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberian izin usaha jasa konstruksi secara tepat, cepat, efektif dan efisien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang bergerak dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi dan Konsultansi, dipandang perlu mengatur mekanisme perijinan IUJK di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi, ketentuan mengenai persyaratan dan data pendukung, tata cara dan mekanisme pengajuan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) serta tata cara dan persyaratan permohonan daftar ulang dan perubahan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 / PRT / M /2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas dan Tujuan
Bab III Perizinan
Bab IV Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan
Bab V Jangka Waktu, Wilayah Operasi IUJK dan Daftar Ulang
Bab VI Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Laporan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Ditetapkan dengan :
UU No. 3 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bahan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 70), Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 16, LN. 1962 No. 70, TLN. No. 2500, LL SETNEG : 16 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 Atas Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 1962.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat