Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan secara Swakelola Tipe IV, Dokumen Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan secara Swakelola Tipe IV, Besaran dan Tata Cara Penggunaan Biaya Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan secara Swakelola Tipe IV, Pembiayaan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat