Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2023

Standar Harga Satuan Tertinggi Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Kabupaten Temanggung Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Kabupaten Temanggung Tahun 2023 merupakan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2023. Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Kabupaten Temanggung Tahun 2023 merupakan pedoman dalam perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang dihitung dengan faktor pengali yaitu indeks Prasarana Bangunan Gedung. Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Kabupaten Temanggung Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Kabupaten Temanggung Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan