Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat Bungo yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan;
Penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bungo harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi di berbagai even yang diselenggarakan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Olahraga, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Ruang Lingkup Olahraga; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan; Organisasi Keolahragaan; Pelaku Olahraga ; Pelaku Olahraga ; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2018.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.20138/9,TLD NO.356, LL SEKDA KOTA AMBON: 46 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH SUSUN
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya. Negara bertanggungjawab memberikan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap warga negara dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang dan lahan bagi penyediaan perumahan, dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan Kota Ambon, maka kebijakan penyediaan perumahan diarahkan melalui pembangunan rumah susun dengan memperhatikan faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup dalam masyarakat. Dalam upaya ketertiban kehidupan di lingkungan rumah susun serta untuk lebih menjamin kepastian hukum bagi penyelenggara pembangunan dan para penghuni dalam hal kepemilikan satuan rumah susun, penggunaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama maka perlu diatur dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas dan Wewenang, Perencanaan, Pembangunan, Perizinan, Penguasaan, Pemilikan dan Pemanfaatan, Pengelolaan, Peningkatan Kualitas, Pengendalian, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Peran Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
Rumah Susun yang dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 294/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibatalkan. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait jenis retribusi jasa usaha, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Tanah Bumbu diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiaman diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pmerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Meliputi : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KETERTIBAN UMUM, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
bahwa untuk tetap terselenggaranya penyelenggaraan pendidikan secara gratis di Kabupaten Kayong Utara pada satuan pendidikan dasar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.20 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010,
Perubahan Pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 11, pasal 12, pasal 13, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pendidikan gratis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
10 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan dan
pertumbuhan perekonomian sebagai bagian dari upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan merupakan urusan
wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara
sinergi dan terpadu agar berjalan dengan aman, nyaman,
selamat, tertib, dan lancar;
c. bahwa untuk memberikan pedoman dalam
penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Kebumen,
perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Yahun 2004; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 72 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 51 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan yang meliputi: Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini; Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Jaringan LLAJ; Pengujian Kendaraan Bermotor; Hal-hal yang terkait Bengkel Umum; Terminal; Pembinaan Pemakai Jalan; Keselamatan LLAJ; Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; Analisis Dampak Lalu Lintas; Angkutan yang meliputi angkutan orang dan barang; Pemindahan Kendaraan; Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ; Sumber Daya Manusia di Budang Perhubungan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeratapaian; Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak ketiga; Peran serta masyarakat; Penyelenggaraan Sitem Informasi dan Komunikasi; Forum LLAJ; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
85 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018/No.83, TLD No.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka usaha memelihara ketertiban,
kebersihan dan kesehatan serta meningkatkan
kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam
penyediaan daging yang Halal, Aman, Utuh dan Sehat
untuk dikonsumsi, dipandang perlu mengatur mengenai
pemotongan hewan dan pengedaran daging di wilayah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
b. bahwa Rumah Potong Hewan merupakan fasilitas umum
dan fasilitas sosial untuk menjamin pangan asal hewan
khususnya karkas, daging, jeroan yang halal, aman, utuh
dan sehat serta untuk menghindari terjadinya resiko
penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular
termasuk penyakit zoonosis dan/atau penyakit yang
ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang
mengancam kesehatan manusia, hewan dan lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tata Kelola Rumah Potong Hewan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang
Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan
Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3101);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5356);
9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengendalian Zoonosis;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/Permentan/OT.140/I/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant);
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
35/Permentan/OT.140/7/2011 tentang Pengendalian
Ternak Ruminansia Betina Produktif;
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Unit Pelaksana Pengelolaan RPH;
b. penyelenggaraan pemotongan hewan ternak;
c. pengendalian pemotongan hewan ternak betina produktif;
d. pemasukan dan pengeluaran ternak atau daging;
e. peredaran karkas, daging dan jeroan;
f. larangan; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun2015tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor110Tahun2016tentangBadan Permusyawaratan Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015tentangDesa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2015)
mengubah Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, h dan i mengenai akses transportasi, kondisi insfrastruktur dan batas usia desa, 2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) karakteristik masyarakat pedesaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG DESA
-
jumlah 33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penghapusan dan penambahan obyek Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah, yaitu: Pada Lampiran I angka I huruf a diubah dan menambahkan angka IX; Pada Lampiran IV huruf B diubah dan Huruf C dihapus; Pada Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
a .. bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan
prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan,
perlu dilakukan penyediaan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan
prasarana, saran a dan utilitas pada kawasan perumahan
perlu dilakukan penyerahan beberapa prasarana, sarana
dan utilitas pada kawasan perumahan oleh pengembang
kepada pemerintah daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan
utilitas pada kawasan perumahan, perlu adanya
pengaturan berkenaan dengan penyediaan dan
penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
1988 tentang Rumah Susun; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman di Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penataan Perumahan.
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan utilitas oleh
Pengembang dilaksanakan dengan tujuan yaitu:
a. menjamin keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan dan pemanfaatan
prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan;
b. memberikan kepastian hukum dalam bentuk pemanfaatan prasarana,
sarana dan utilitas baik bagi masyarakat, Pemerintah Daerah dan
pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat