Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengubah Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, h dan i mengenai akses transportasi, kondisi insfrastruktur dan batas usia desa, 2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) karakteristik masyarakat pedesaan dll

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 5721 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan