mengubah Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf g, h dan i mengenai akses transportasi, kondisi insfrastruktur dan batas usia desa, 2. Diantara ayat (2) dan ayat (3) pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) karakteristik masyarakat pedesaan dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat