PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban dalam usaha pertambangan,diperlukan peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pengaturan. Penerbitan perizinan urusan energi dan sumber daya mineral merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 , Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 31 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah :
a. mengatur pemberian IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan;
b. mengatur dan mengendalikan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah;
c. menjamin pemanfaatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; dan
d. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48
Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa belum adanya pangkalan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kilogram di Kepulauan Nusa Penida yang dapat
memicu kelangkaaan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram sehingga berdampak pada harga yang
tidak bisa dikendalikan dan rawan terjadi pengoplosan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Pendirian - Perusahaan Perseroan - Persero - Pertambangan
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 46, LN.2022/No.220, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan, perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan sebagai perusahaan holding.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 45 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Persero memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen untuk kepentingan perusahaan afiliasi atau pihak lain pada sektor pertambangan dan penggalian, jasa penunjang pertambangan, industri, perdagangan, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Terhitung sejak tanggal pengesahan badan hukum Persero, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 84), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan, semua hak, kewajiban, serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkhn kepada Persero.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Diubah dengan :
KEPPRES No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999
KEPPRES No. 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984
KEPPRES No. 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980
KEPPRES No. 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Mencabut :
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1837 K/36/MEM/2012 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 46, BN 2018/ NO 1523; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat