PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.676 peraturan dalam 0,017 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 45 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Lingkungan Hidup Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1979
Wajib Tera Dan Wajib Tera Ulang Meter Gas

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46 Tahun 2015
Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2003
Pengadaan Kapal Tanker Produksi Dalam Negeri Oleh Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina)

Pengadaan Barang/Jasa Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan

BUMN Penanaman Modal dan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Mencabut :
  1. PP No. 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1980
Badan Koordinasi Energi Nasional

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999
  2. KEPPRES No. 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984
  3. KEPPRES No. 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980
  4. KEPPRES No. 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2005
Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam

Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Perindustrian

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 33 Tahun 2008 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1837 K/36/MEM/2012 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2018
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Penanaman Modal dan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Permen ESDM No. 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan