Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat