TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-48-TAHUN-2014-TENTANG-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-(HET)-LIQUEFIED-PETROLEUM-GAS-(LPG)-TABUNG-3-KILOGRAM
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, LD.2017/NO.46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK: |
- a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48
Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
b. bahwa belum adanya pangkalan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) 3 Kilogram di Kepulauan Nusa Penida yang dapat
memicu kelangkaaan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram sehingga berdampak pada harga yang
tidak bisa dikendalikan dan rawan terjadi pengoplosan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga
Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
- Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014
Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
- 3 Halaman
|