Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 46 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
25 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2017
Tanggal Berlaku
25 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.46
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan