Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Belanja
Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bantuan Sosial kepada Korban Bencana di Kabupaten
Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, tata cara penyaluran, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sampang No 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desamaka perlumerubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2015tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4826);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008Nomor 14);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1Tahun 2015 tentang PedomanPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, PelantikandanPemberhentianKepalaDesa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 1);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 31);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor
1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 31) diubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan dalam Pasal 4 pada huruf e dihapus dan setelah huruf f ditambah 4 huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j;
2. Ketentuan dalam Pasal 20 pada huruf g dan huruf j diubah dan huruf i dihapus;
3. Ketentuan dalam Pasal 22 pada huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan huruf n diubah;
4. Ketentuan dalam Pasal 27 pada ayat (2) diubah;
5. Ketentuan dalam Pasal 37 pada ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
6. Ketentuan dalam Pasal 38ayat (1)dihapus;
7. Ketentuan dalam Pasal 54ayat (1) dan ayat (2) dihapus, setelah ayat 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5);
8. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah;
9. Ketentuan dalam Pasal 56diubah menjadi 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 59 setelah ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b);
11.Ketentuan dalam Pasal 70 setelah ayat (3) ditambah 4 (empat) ayat yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8);
12. Ketentuan dalam Pasal 71 diubah;
13. Ketentuan setelah Pasal 71ditambah 15 (Lima belas) Pasal yaitu Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E Pasal 71F Pasal 71G Pasal 71H Pasal 71I Pasal 71J Pasal 71k Pasal 71L Pasal 71M;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 45 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW Serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, Operasional RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Jaminan Kesehatan Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2016, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Staf Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Operasional Pemerintahan Desa dan Operasional BPD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 45 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa denganh ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.7/2016 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 478);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2015 Nomor 11);
tata cara penilaian kinerja tata kelola keuangan desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2016/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Tata Kelola Keuangan Desa Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa diLakukan untuk Mengevaluasi Tingkat Akuntabilitas.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas Umum Penilaian, Masa Penilaian dan Pejabat Penilai, Struktur Penilaian Kinerja Tata Kelola Keuangan Desa, Sistem Penghargaan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diatur cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang cuti Kepala Desa dan Derangkat Desa yang meliputi pejabat yang berwenang memberikan cuti dan jenis cuti dan cara mengajukan cuti. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Desa Yang Dialokasikan Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 44 Tahun 2016
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 12 Tahun 2016 ttg Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sbgmn tlh Diubah dgn Perda No 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 19 ayat (9), Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016.
Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
Surat permohonan tertulis harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
a. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
b. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
f. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
h. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
i. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
k. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
l. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
m. daftar riwayat hidup;
n. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
o. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
p. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
q. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
r. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
a. 1 (satu) eksemplar asli; dan
b. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
Pakaian calon dalam pas foto adalah Pakaian Sipil Lengkap.
Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
11 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat