Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 44 Tahun 2016

Tata Cara Penilaian Kinerja Tata Kelola Keuangan Desa Di Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas Umum Penilaian, Masa Penilaian dan Pejabat Penilai, Struktur Penilaian Kinerja Tata Kelola Keuangan Desa, Sistem Penghargaan dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Tata Kelola Keuangan Desa Di Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
26 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan