Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dalam jangka waktu : a. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Perangkat Desa berakhir; atau b. paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan Perangkat Desa kosong atau diberhentikan. Hasil penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa paling kurang 2 (dua) orang calon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat