Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa(Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 31) diubah sebagai berikut ; 1. Ketentuan dalam Pasal 4 pada huruf e dihapus dan setelah huruf f ditambah 4 huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j; 2. Ketentuan dalam Pasal 20 pada huruf g dan huruf j diubah dan huruf i dihapus; 3. Ketentuan dalam Pasal 22 pada huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf l dan huruf n diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 27 pada ayat (2) diubah; 5. Ketentuan dalam Pasal 37 pada ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 6. Ketentuan dalam Pasal 38ayat (1)dihapus; 7. Ketentuan dalam Pasal 54ayat (1) dan ayat (2) dihapus, setelah ayat 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5); 8. Ketentuan dalam Pasal 55 diubah; 9. Ketentuan dalam Pasal 56diubah menjadi 2 (dua) ayat yaitu ayat (1) dan ayat (2); 10. Ketentuan Pasal 59 setelah ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); 11.Ketentuan dalam Pasal 70 setelah ayat (3) ditambah 4 (empat) ayat yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); 12. Ketentuan dalam Pasal 71 diubah; 13. Ketentuan setelah Pasal 71ditambah 15 (Lima belas) Pasal yaitu Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, Pasal 71E Pasal 71F Pasal 71G Pasal 71H Pasal 71I Pasal 71J Pasal 71k Pasal 71L Pasal 71M;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat