Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA MANADO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 106 Tahun 2016 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu dilaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tersebut bisa terlaksana secara efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya honorarium bagi fasilitator Sanitasi Total berbasis Masyarakat di Kota Padang; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Honorarium Fasilitator Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2017.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 2269/Menkes/Pr/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2014; dan Perda Kota Padang No 6 tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium fasilitator sanitasi total berbasis masyarakat sebesar Rp3.500.000,- yang merupakan standar biaya anggaran minimal dalam pendanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas (DAK Non Fisik) Kota Padang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan menambah kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU no 13 Tahun 1954; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016; Perwal Tegal No 17 Tahun 2016; Perwal Tegal No 18 tahun 2016; Perwal No 19 Tahun 2016; Perwal Tegal No 20 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, meliputi ketentuan umum; pemberian dan pemotongan tambahan penghasilan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Pelaksanaan pemberian Remunerasi terhitung mulai Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunasi Badan Layanan Umum Daerah pada Bidang Pengelolaan Taman Pintar Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Kantor Pengelolaan Taman Pintar Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per- 04/MEN/1994; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2016
Materi Pokok: Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, jaminan sosial dan atau pesangon yang bertujuan untuk memberikan imbalan secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan pegawai sehingga mampu mendorong produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tindak lanjut dari Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewam Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan besarnya Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu;
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri 21 Tahun 2007, Permendagri No. 80 2015, Perda Kota Kotamobagu No. 35 Tahun 2008, Perda Kota Kotamobagu 12 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2017;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Besaran Tunjangan Perumahan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KELANGKAAN PROFESI BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai yang
melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kata Mojokerto, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil
daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, khususnya
tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah; 5. Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kata Mojokerto Nomor 5 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi diberikan
kepada APIP pada lnspektorat.
2. Besa ran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal2, sebagai berikut:
a. lnspektur, sebesar Rp 1.800.000,00;
b. Sekretaris, sebesar Rp 1.500.000,00;
c. lnspektur Pembantu, sebesar Rp 1.500.000,00;
d. Pengawas/Auditor Madya, masing-masing sebesar Rp 1.000.000,00;
e. Pengawas/ Auditor Muda, masing-masing sebesar Rp 900.000,00;
f. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, sebesar Rp 900.000,00;
g. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, sebesar Rp 900.000,00;
h. Pengawas/Auditor Pertama, masing-masing sebesar Rp 700.000,00;
i. Pegawai Penunjang Operasional, masing-masing sebesar Rp 700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha di Kota Palangka Raya perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Insentif untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha dimaksud;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha Kota Palangka Raya memiliki standar baku dalam Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman dan Sekolah Minggu Buddha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Untuk Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pembimbing Taman Pendidikan Al-Qur’an, Sekolah Minggu, Pasraman Dan Sekolah Minggu Buddha Di Kota Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III SUMBER;
BAB IV SYARAT PEMBERIAN INSENTIF;
BAB V TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF;
BAB VI TUGAS KEWAJIBAN, PROPORSI DAN DAERAH SASARAN;
BAB VIII PELAPORAN;
BAB IX PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 07 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD 2017 NO. 7, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 9 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
b. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. UU NO 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah
2. UU NO. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. UU NO. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. UU NO. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. UU NO. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. UU NO. r 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. UU NO. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. UU NO. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
9. UU NO. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah NO. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. berdasarkan beban kerja;
b. berdasarkan kondisi kerja
c. berdasarkan kelangkaan profesi
d. tenaga fungsional auditor
e. fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah pada inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota
Padang Panjang tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka diatur dalam Nomor 4 Tahun 2015
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat