Peraturan Walikota ini memuat tentang standar biaya honorarium fasilitator sanitasi total berbasis masyarakat sebesar Rp3.500.000,- yang merupakan standar biaya anggaran minimal dalam pendanaan kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas (DAK Non Fisik) Kota Padang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat