Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau,
maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persediaan/Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2013 sesual ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Norn or 8 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri· Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Batas Maksimum Jumlah SPP-Up, SPP-GU dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawabannya; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
7 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2013
petunjuk teknis pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gorontalo tahun anggaran 2013.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa serta Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2011; Perda No. 31 Tahun 2012; Surat Menteri Dalam Negeri No. 140/640/SJ/2005; Perbup No. 3 tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup No. 26 Tahun 2012; Perbup no. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendapatan Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2012
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang
dalam Pengawasan;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
366);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/11//2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Selatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat
pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri
dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah
melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan
untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi
tanah.
8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di
penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea
berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk
bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan)
yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur
biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume
Penyaluran Pupuk.
13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya
ikan dan/atau udang.
14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia
yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan
dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha.
18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik
yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku.
20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau
udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang
spesifik lokasi.
23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten.
24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian
yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan dengan total luasan maksamal 2 (dua) hektar
atau petembak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim
tanam per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan rekap
RDKK yang disusun oleh kepala badan pelaksana penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kabupaten Luwu Timur.
(2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran
bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui
oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas setempat serta
ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.
Pasal 4
Dinas bersama lembaga penyuluhan pertanian dan/atau perikanan setempat
wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan
RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk
ditingkat petani di wilayahnya.
Pasal 5
(1) Dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terjadi kekurangan dapat dipenuhi melalui realokasi antar
wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih
lanjut oleh Bupati.
(3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada
bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan-
bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak
melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 6
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas
pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh
Produsen.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke
penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV
ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah.
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu dan mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan
dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan
dalam pertauran ini.
(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani
dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan
dari KPPP di Kabupaten.
Pasal 8
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur
di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang
diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk
penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam
kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;
Pasal 10
Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diberi
label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah
hilang/terhapus, yang bertuliskan:
“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”
Barang Dalam Pengawasan
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 12
(1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 13
(1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP
Kabupaten.
(2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk
bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013
PERBUP Kab. Serang No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013 mengubah lampiran
Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan;
b. bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
UU No. 23 tahu 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 109 tahun 2000, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 55 tahun 2005, UU No. 56 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 38 tahun 2007, UU No. 41 tahun 2007, UU No. 15 tahun 2006, UU No. 11 tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban 2013 Seri A Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Dan Surat Permintaan Pembayaraan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat