KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES DAN DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu dilakukan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahunh 2019; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengaturan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional Pimpinan DPRD. Tujuannya untuk memberikan kepastian dalam menentukan besaran pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta dana operasional bagi Pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 19.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 19.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Soegiri Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja, serta tuntutan profesionalisme terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Lamongan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai, perlu diberikan imbalan kerja berupa remunerasi;
b. bahwa salah satu komponen remunerasi adalah insentif sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 188/21.1/ Kep/413.013/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soegiri Kabupaten Lamongan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2021;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
PMK Nomor : 176/ PMK.05/2017;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Asas pemberian remunerasi, antara lain:
a. proporsionalitas, yaitu memperhatikan besarnya asset, pendapatan, sumber daya manusia dan/atau layanan RSUD;
b. kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada pelayanan sejenis;
c. kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan
d. kewajaran dan kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan RSUD.
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi.
Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD diberikan remunerasi berupa gaji, tunjangan, dan insentif jasa pelayanan.
Dewan Pengawas diberikan remunerasi berupa honorarium.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27B Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Pasal 7 Permenkeu No 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau para Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBD, yang mengatur ketentuan komponen penghasilan yang menajdi bagian dari Tunjangan Hari Raya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 10 Tahun2 020 Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BPPPD dan BKD Kota Pekalongan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 75 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 tentang pembayaran, tambahan pengahsilan bagi PNS yang meninggal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28C Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 20 PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa dalam hal Pemda belum dapat menyedikan rumah dinas anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) PP No 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kota Surakarta TA 2015;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14.1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasioanl untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan, khususnya Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan (RJTP), Rujukan dan Persalinan serta Rawat !nap Tingkat Pertama (R!TP) di Puskesmas dan jaringannya bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 8 Tahun 2014 ten tang Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sistem Kapitasi bagi Peserta Bad an Penyelenggara J aminan Sosial di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pemberian pelayanan kesehatan,
dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun
2014 dimaksud perlu untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pedoman penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeienggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor
90, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1974 ten tang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besar Biaya Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Preeiden Nomor 8 Tahun 1977);
13. Peraturan Presiden Nornor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pelayanan Kesehatan pada
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E).
Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas bagi Peserta Program JKN pada BPJS Kesehatan di Kabupaten Lamongan, meliputi:
a. RJTP;
b. RITP dan persalinan;
c. pelayanan rujukan; clan d. pelayanan protesa gigi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 6.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan dan Jasa Pengabdian bagi Dewan Pengawas dan Direktur PerusahaanUmum Daerah Air Minum Tirta Sembada
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan Pasal 35 ayat (4) dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada, ketentuan mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas dan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan dan Jasa Pengabdian bagi Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019;
Materi Pokok : Tunjangan dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas, Tunjangan dan Jasa Pengabdian Direktur, Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Jumlah Halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 4a Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian harga dan melengkapi jenis barang pada Standardisasi lndeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011, berdasarkan hasil Survey di lapangan oleh Tim Penyusun Standardisasi lndeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dan usulan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kendal, Bagian Pengelolaan Data Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten KendaJ, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi lndeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang I Jasa dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011, sehinga perlu diadakan beberapa perubahan yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 tentang Standardisasi lndeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang/Jasa dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Presiden Nomor 54 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 I PMK. 02 I 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 20; Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 201; Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 Tentang Standardisasi lndeks Siaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Barang I Jasa dan Honorarium di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2011.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 A Tahun 2010 diubah
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8.1 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan
Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja, Walikota dan Wakil Walikota beserta
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15A Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Nomor 2A tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan telah ditetapkan
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun 2022; bahwa untuk meningkatkan kinerja Pejabat Pit dan
Plh perlu memberikan Tambahan Penghasilan ASN
Tambahan sehingga perlu mengubah ketentuan dalam
Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 2A Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun
2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penyisipan Pasal 19A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2A tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/06/2016, BN.2016/No.952, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 100 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara
dan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengurusan
Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Lampiran BAB II huruf A angka 1 huruf c
diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat