Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2007

Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta pajak dan penggunaan belanja penunjang operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2007 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
25 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2007
Tanggal Berlaku
25 Juni 2007
Sumber
BD. 2007/No. 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
  2. PERWALI Kota Sukabumi No. 19 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan